SP3 Pilih Kasih? Eks Wakapolri Sentil Polda: Jika Eggi Lolos, Roy Suryo Cs Juga Harus Dibebaskan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Mantan Wakapolri Oegroseno (Foto: Dok MI)
Mantan Wakapolri Oegroseno (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Wakapolri Oegroseno melontarkan kritik tajam atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai, jika dua tersangka bisa dihentikan perkaranya, maka perlakuan yang sama seharusnya juga diberikan kepada tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pernyataan itu disampaikan Oegroseno usai memberikan keterangan sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. “Harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain tidak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai. Dalam praktik hukum, SP3 umumnya diterbitkan dengan dasar yang terang, seperti tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. Jika alasannya tidak dibuka secara gamblang, publik berhak curiga ada inkonsistensi dalam proses hukum.

Oegroseno turut menyoroti penggunaan mekanisme restorative justice (RJ). Ia menegaskan, RJ bukan sekadar ajang saling bertemu lalu meminta maaf. “Tidak bisa menyatakan ‘Saya telah datang dan saya minta maaf,’ kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya. Baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” ujarnya keras. Baginya, restorative justice memiliki tahapan dan syarat ketat, bukan pintu darurat untuk mengakhiri perkara yang sensitif.

Kedatangannya sebagai ahli bagi Roy Suryo dkk, kata Oegroseno, merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mengoreksi jalannya penegakan hukum. Ia menegaskan kritik harus terus disampaikan selama masih ada ruang untuk memperbaiki proses hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan itu diumumkan Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri pada 7 November 2025.

Delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama—yang juga dijerat Pasal 160 KUHP soal penghasutan—meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Namun di tengah proses berjalan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah SP3 terbit dan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Di sinilah letak persoalan yang dipersoalkan Oegroseno: apakah hukum berjalan konsisten, atau justru lentur tergantung siapa yang berdiri di hadapannya?

Pernyataan eks Wakapolri itu menjadi sorotan baru dalam polemik panjang perkara ijazah Jokowi—sebuah kasus yang sejak awal sarat kontroversi dan kini kembali memantik tanda tanya soal konsistensi aparat penegak hukum.

Topik:

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Oegroseno Roy Suryo Eggi Sudjana Damai Hari Lubis Polda Metro Jaya Restorative Justice UU ITE Polemik Hukum