PNBP Tembus Rp1,2 T, BPK Temukan Pengelolaan Sewa Kemensos Semrawut
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2024 yang terbit 19 Mei 2025 memunculkan alarm keras. Dalam dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026), BPK mengungkap seabrek temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen itu, terungkap bahwa lonjakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh melampaui estimasi. Kemensos mencatat estimasi PNBP 2024 sebesar Rp8.949.046.000. Namun hingga 31 Desember 2024, realisasinya mencapai Rp1.260.176.869.560 atau 14.081,69 persen dari target.
Di atas kertas, angka ini tampak fantastis. Namun di balik lonjakan tersebut, BPK menemukan persoalan serius dalam tata kelola.
Pada Ditjen Pemberdayaan Sosial, misalnya, estimasi hanya Rp600 juta, tetapi realisasi menembus Rp857,1 miliar (142.850,47 persen). Ditjen Rehabilitasi Sosial bahkan mencatat realisasi Rp271,57 miliar dari estimasi Rp367 juta (73.986,42 persen). Sementara Setjen Kemensos merealisasikan Rp11,89 miliar dari target Rp7,98 miliar (148,99 persen).
Masalah paling mencolok terletak pada pengelolaan sewa tanah, gedung, bangunan, dan rumah dinas. Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, “Pengelolaan PNBP atas Sewa Gedung dan Bangunan serta Rumah Dinas pada Kementerian Sosial Belum Tertib.”
Pemeriksaan atas Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan (MAK 425131) sebesar Rp3.680.963.290 mengungkap fakta bahwa sejumlah aset yang disewakan memiliki Surat Persetujuan Menteri yang sudah kedaluwarsa. Total nilai sewa yang diterima di luar periode surat persetujuan mencapai Rp400.944.855.
Tak hanya itu, ditemukan pula kesalahan perhitungan luasan tanah rumah dinas pada delapan satuan kerja sepanjang 2024 senilai Rp21.731.018.
BPK menegaskan dampak kondisi tersebut dalam kalimat lugas: “PNBP sebesar Rp400.944.855 belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mutakhir; “Kekurangan penerimaan negara sebesar Rp21.731.018.”
Sebagian kekurangan memang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp18.962.372. Namun setelah penyetoran tersebut, masih tersisa kekurangan Rp2.768.646.
BPK juga membeberkan penyebabnya: “Setjen Kemensos belum mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN kepada Menteri Keuangan;”
“Para Kepala Biro dan Kepala Satuan Kerja kurang optimal dalam pengelolaan PNBP;” “Pengelola PNBP kurang cermat dalam perhitungan sewa rumah dinas sesuai aturan yang berlaku.”
Sebagai tindak lanjut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Menteri Sosial agar memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemensos untuk mengajukan persetujuan pemanfaatan BMN kepada Menteri Keuangan, menginstruksikan optimalisasi pengelolaan PNBP di tingkat satker, serta memutakhirkan perhitungan sewa rumah dinas sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan Kemensos. Di tengah besarnya dana bantuan sosial yang dikelola kementerian tersebut, persoalan administrasi dan kepatuhan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik. Kini, publik menunggu langkah konkret pembenahan, bukan sekadar setoran susulan.
Topik:
BPK RI Kementerian Sosial Audit Keuangan PNBP Temuan Pemeriksaan Tata Kelola Aset Sewa Gedung Rumah Dinas Keuangan NegaraBerita Terkait
Pakar UBK: Negara Seolah Tak Punya Uang, 11 Juta Peserta BPJS PBI Dikorbankan
16 jam yang lalu
11 Juta Orang Miskin Dicoret dari JKN, Negara Hemat Anggaran atau Abaikan Nyawa?
11 Februari 2026 16:26 WIB
BPK Ungkap Kerugian Rp42 M di Proyek Masjid, WIKA Teken Kontrak Tanpa Jaminan Dana
11 Februari 2026 13:33 WIB
Skandal KPP Madya Jakut: Bukan Ulah Oknum, Negara Dipreteli dari Dalam Sistem
11 Februari 2026 11:57 WIB