Khofifah Bantah Fee Hibah di Tipikor: “Angkanya Bisa 300 Persen, Itu Mustahil”

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok MI)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok MI)

Surabaya, MI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara terbuka mematahkan tudingan penerimaan fee dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim saat bersaksi di sidang dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Bantahan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, menyasar keterangan kontroversial yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi.

Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyebut adanya pola pembagian fee atau ijon dana hibah dengan persentase mencengangkan: Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing 30 persen, Sekretaris Daerah 5–10 persen, serta Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, dan sejumlah kepala OPD menerima 3–5 persen. Angka-angka itu menjadi salah satu titik panas dalam perkara yang tengah disidangkan.

Khofifah menyebut tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi runtuh secara logika. Ia menegaskan, jika dihitung secara matematis, persentase yang disebutkan dalam BAP justru saling meniadakan dan melampaui batas kewajaran.

“Disebutkan ada fee 30 persen ke gubernur, 30 persen ke wagub, 10 persen ke sekda, lalu OPD 3 sampai 5 persen. OPD di Pemprov itu ada 64. Kalau dikalikan 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen sekitar 250 persen. Kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen. Itu tidak rasional,” ujar Khofifah usai persidangan.

Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun fee sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, tudingan tersebut gugur dengan sendirinya karena secara persentase sudah melampaui 100 persen. “Saya ingin menegaskan, itu tidak benar. Secara persentatif saja sudah di atas 300 persen. Artinya tuduhan itu tidak berdasar,” katanya dengan nada tegas.

Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf karena sempat absen memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Ia berdalih jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda paripurna DPRD Jatim, sementara Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah juga memiliki agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. “Hari ini saya hadir sebagai saksi dan bersyukur mendapat kesempatan menjelaskan tuduhan tersebut secara terbuka,” ujarnya.

Di tengah pusaran perkara hibah yang menyeret banyak nama, Khofifah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Ia menyatakan dirinya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Jatim tetap fokus pada agenda pembangunan daerah. “Insyaallah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja keras memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keterangan Khofifah telah mencukupi kebutuhan pembuktian. JPU memastikan tidak ada rencana pemanggilan ulang terhadap Gubernur Jatim dalam perkara tersebut. “Sudah cukup keterangan tadi,” pungkas jaksa.

Perkara dana hibah Jatim ini terus menjadi sorotan publik, lantaran bukan hanya menyangkut angka dan mekanisme anggaran, tetapi juga menyentuh langsung kredibilitas elite politik dan tata kelola kekuasaan di tingkat daerah.

Topik:

KPK Khofifah Korupsi Dana Hibah Jatim Jatim