Kasus Tol Tebing Tinggi “Dimatikan” di Meja KPK, Pakar: Jika Ada Mark-Up Tanah, Itu Pidana, Bukan Perdata!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Universitas Borobudur Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras atas dihentikannya dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan. 

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026), ia menilai ada kejanggalan serius ketika perkara yang sejak awal menyentuh dugaan penyalahgunaan keuangan negara justru dipelintir menjadi sengketa perdata.

Menurut Hudi, pembangunan jalan tol memang menjadi ladang rawan penggelembungan harga tanah. Namun, jika alas hak tanah jelas dan persoalan yang dipersoalkan adalah nilai ganti rugi yang diduga digelembungkan, maka itu bukan semata ranah perdata. “Kalau alas hak jelas, tidak ada hambatan. Soal harga, jika tidak sesuai biasanya pemerintah menitipkan biaya ke pengadilan. Tapi kalau ada penggelembungan, itu bisa masuk wilayah pidana,” tegasnya.

Ia menilai aneh bila perkara yang sempat “hidup” di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba dihentikan. “Terasanya janggal jika kasus seperti ini dihentikan. Ada apa dengan instansi tersebut? Kenapa kasus yang sudah hidup justru menjadi mati?” katanya mempertanyakan.

Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan sebelumnya memang tidak berhenti pada isu liar. Laporan masyarakat resmi masuk, diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga diputuskan di internal KPK. Namun seluruh rangkaian itu berujung pada penghentian penanganan dan pengarsipan perkara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), terdapat dua dokumen internal yang saling berkaitan. Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dua dokumen ini menunjukkan perkara tersebut sempat dibahas serius sebelum akhirnya dihentikan secara administratif.

Dokumen telaah bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan Nomor Agenda Informasi Awal SM/0475/22/09/2021 itu secara eksplisit menyebut sumber perkara berasal dari laporan masyarakat kepada pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Proyek yang dilaporkan merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, yang termasuk jaringan Jalan Tol Trans Sumatera, lanjutan konektivitas Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi yang telah beroperasi sejak 2019. Proyek tersebut berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.

Dalam dokumen itu bahkan tercantum adanya satu bundel laporan dari H. Oloan Partemuan, SH dan Raja Sungkeman Lingga, SH, serta dugaan terhadap Edi Syahputra cs terkait penyalahgunaan keuangan negara. Namun arah penanganan berubah drastis saat KPK menyimpulkan kasus tersebut sebagai sengketa lahan ranah perdata sehingga “belum dapat dibuat hipotesisnya”.

Kesimpulan inilah yang menjadi dasar penghentian. Nota Dinas Deputi Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021 menyatakan perkara tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan karena belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum, serta dinilai di luar kewenangan KPK.

Bagi Hudi Yusuf, logika tersebut patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional seperti jalan tol memang harus tetap berjalan karena telah memiliki dasar Perpres. Namun jika ada dugaan penggelembungan harga tanah yang berpotensi merugikan negara, maka itu bukan sekadar sengketa harga. “Kalau hanya beda harga, bisa dititipkan ke pengadilan. Tapi kalau ada rekayasa nilai, itu bukan lagi murni perdata,” ujarnya.

Pengarsipan perkara ini menambah daftar laporan dugaan korupsi infrastruktur yang kandas di tahap awal. Di atas kertas, arsip memang menutup administrasi. Namun bagi publik, pertanyaan belum tertutup: mengapa dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang telah ditelaah justru berhenti tanpa pengujian lebih jauh?

Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

KPK Korupsi Tol Tol Tebing Tinggi Pengadaan Tanah Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera Hudi Yusuf Universitas Borobudur Penggelembungan Harga Keuangan Negara