Skandal Biaya Kesehatan di AirNav: Audit BPK Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali membuka borok tata kelola keuangan badan usaha negara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) setelah BPK menemukan pengelolaan beban pengobatan karyawan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, disertai tren lonjakan biaya yang terus membesar dari tahun ke tahun.

Menurut Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, temuan BPK tersebut seharusnya langsung dijadikan pintu masuk penegak hukum. 

“Temuan BPK sudah dapat menjadi pembuka dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi, karena itu aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut." kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat(13/2/2026). 

Temuan BPK seperti ini menjadi kasus seksi yang perlu diungkap dikarnakan biaya yang terus meningkat. 

"Kasus ini terlihat ‘seksi’ untuk diungkap oleh aparat penegak hukum karena beban biaya terus meningkat, padahal pertanggungjawaban biaya kesehatan sebenarnya dapat diambil alih oleh pihak ketiga (asuransi). Karena itu, saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan kasus ini,” tegas Hudi.

Berdasarkan dokumen bernomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, BPK secara eksplisit menyimpulkan: “Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.” Temuan itu muncul setelah pemeriksaan fisik serta uji petik dokumen pertanggungjawaban.

Angka yang terungkap tidak kecil. Realisasi beban pengobatan karyawan AirNav Indonesia tercatat sebesar Rp80.539.078.251,00 pada 2022, melonjak menjadi Rp96.941.020.642,00 pada 2023, dan pada Semester I 2024 sudah menembus Rp54.420.748.885,00. Lonjakan ini menjadi sinyal keras adanya persoalan mendasar dalam perencanaan dan pengendalian biaya kesehatan perusahaan.

BPK juga mencatat kelemahan krusial lainnya, yakni perusahaan belum menyusun kajian komprehensif dalam pengelolaan beban pengobatan karyawan untuk masa mendatang. Dalam laporan tertulis, salah satu catatan utama berbunyi:

“Perum LPPNPI Belum Membuat Kajian yang Komprehensif dalam Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan untuk Masa yang Akan Datang.”

Tren historis pengeluaran memperlihatkan grafik yang terus menanjak:

2018 sebesar Rp60.025.742.947,00;

2019 sebesar Rp76.603.303.819,00;

2020 sebesar Rp70.773.738.297,00;

2021 sebesar Rp78.538.059.333,00;

2022 sebesar Rp80.539.078.251,00;

2023 melonjak menjadi Rp96.941.020.642,00.

Beban pengobatan tersebut dikelola secara swakelola oleh perusahaan, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti asuransi. Untuk efisiensi, perusahaan hanya menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan. Namun faktanya, realisasi biaya tetap melampaui pagu anggaran.

Dalam kajian internal 2022, perusahaan menganggarkan beban pengobatan sebesar Rp64.781.848.178,00, tetapi realisasinya justru mencapai Rp80.539.078.251,00—melewati rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) lebih dari 24 persen. Alasan yang disodorkan antara lain karena penyakit berat tidak dapat diprediksi, keterbatasan layanan CoB, serta minimnya rumah sakit mitra.

Di sisi lain, perusahaan juga sempat membandingkan opsi kerja sama dengan asuransi. Penawaran premi dari Mandiri Inhealth tercatat sebesar Rp100.624.894.800,00 untuk program Managed Care dan Rp136.391.468.700,00 untuk program Indemnity. Berdasarkan perbandingan tersebut, manajemen menyimpulkan pola swakelola lebih efisien.

Namun BPK tetap menggarisbawahi risiko serius. Laporan menyebutkan bahwa perusahaan belum memiliki kajian komprehensif mengenai strategi mitigasi risiko penyakit berat dan berbiaya tinggi—seperti jantung, stroke, diabetes, hingga kecacatan akibat kecelakaan—yang memerlukan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Lebih jauh, BPK juga menyoroti faktor demografis. Bertambahnya usia karyawan dan keluarga dipastikan akan meningkatkan risiko penyakit, yang dinilai sejalan dengan tren beban pengobatan yang terus menanjak dan berpotensi membengkak di masa depan.

LHP ini bukan sekadar catatan administratif. Ia telah berubah menjadi alarm keras atas tata kelola keuangan AirNav Indonesia. Seperti ditegaskan Hudi Yusuf, temuan ini sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan pidana—sebab lonjakan biaya yang terus berulang, tanpa perencanaan risiko yang matang dan tanpa skema perlindungan pihak ketiga, berpotensi menyeret pengelolaan kesehatan karyawan ke dalam pusaran dugaan penyimpangan yang lebih serius.

 

Topik:

BPK AirNav Indonesia LPPNPI beban pengobatan karyawan LHP BPK dugaan korupsi pengelolaan biaya kesehatan kajian risiko swakelola aparat penegak hukum