Nyaris Rp100 M Setahun, BPK Ungkap Celah Pengelolaan Biaya Medis AirNav

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) memunculkan sorotan tajam. 

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026) bahwa dokumen bernomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII itu menyingkap persoalan serius dalam pengelolaan beban pengobatan karyawan.

BPK secara tegas menyatakan: “Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.”

Angkanya tidak kecil. Perum LPPNPI merealisasikan beban pengobatan karyawan pada 2022 sebesar Rp80.539.078.251,00, pada 2023 melonjak menjadi Rp96.941.020.642,00, dan pada Semester I 2024 telah mencapai Rp54.420.748.885,00.

Dalam laporan tersebut, BPK mengurai bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji petik dokumen pertanggungjawaban, ditemukan sejumlah persoalan. Salah satu catatan utama berbunyi:

“Perum LPPNPI Belum Membuat Kajian yang Komprehensif dalam Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan untuk Masa yang Akan Datang.”

Tren kenaikan beban pengobatan karyawan menjadi alarm keras. Data yang tercantum menunjukkan:

Tahun 2018 sebesar Rp60.025.742.947,00
Tahun 2019 sebesar Rp76.603.303.819,00
Tahun 2020 sebesar Rp70.773.738.297,00
Tahun 2021 sebesar Rp78.538.059.333,00
Tahun 2022 sebesar Rp80.539.078.251,00
Tahun 2023 sebesar Rp96.941.020.642,00

Beban tersebut saat ini dikelola secara mandiri (swakelola) oleh perusahaan tanpa pihak ketiga seperti asuransi. Untuk efisiensi, perusahaan menerapkan Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan. Namun realisasi tetap melampaui anggaran.

Dalam kajian internal 2022 disebutkan bahwa perusahaan menganggarkan beban pengobatan sebesar Rp64.781.848.178,00 namun terealisasi Rp80.539.078.251,00 atau melebihi 24% dari RKAP.

Alasan yang dicantumkan dalam kajian itu adalah:

a) Kondisi penyakit karyawan tidak dapat diprediksi terutama dengan kategori berat dan membutuhkan pengobatan rutin serta berkelanjutan;
b) Tidak semua jenis penyakit dapat dilayani program CoB BPJS Kesehatan;
c) Keterbatasan jumlah rumah sakit yang menyelenggarakan program CoB BPJS Kesehatan.

Perusahaan juga membandingkan opsi kerja sama dengan asuransi. Tercatat, penawaran premi dari Mandiri Inhealth untuk program Managed Care sebesar Rp100.624.894.800,00 dan program Indemnity sebesar Rp136.391.468.700,00. Dengan perbandingan tersebut, perusahaan menyimpulkan bahwa pola swakelola dinilai lebih efisien.

Namun BPK tetap memberi catatan keras. Dalam laporan disebutkan bahwa kajian internal “belum ada kajian komprehensif terkait bagaimana perusahaan memitigasi risiko kondisi penyakit karyawan kategori berat dan membutuhkan pengobatan rutin serta berkelanjutan seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, cacat karena kecelakaan dan lain-lain.”

BPK juga menyoroti risiko demografis. Seiring bertambahnya usia karyawan beserta keluarga, potensi penyakit meningkat. Fakta ini dinilai selaras dengan tren realisasi beban pengobatan yang terus naik dan berpotensi terus meningkat di masa mendatang.

LHP ini menjadi peringatan terbuka: tanpa perencanaan risiko yang matang, lonjakan biaya kesehatan berpotensi menjadi beban jangka panjang yang kian membengkak bagi perusahaan pengelola navigasi penerbangan nasional tersebut.

Topik:

BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI LHP BPK biaya pengobatan karyawan audit BPK pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan Mandiri Inhealth temuan audit