DPR Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Netty: Jangan Korbankan Hak Kesehatan Rakyat!
Jakarta, MI - Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga penerima bantuan iuran (PBI) menuai sorotan di parlemen. Di tengah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sejumlah peserta dilaporkan mengalami penonaktifan, memicu kekhawatiran akan terhambatnya akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menegaskan DPR memahami sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam memperbarui dan menajamkan data sosial ekonomi nasional guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran, menghindari data ganda, serta menjaga akuntabilitas anggaran negara.
Namun, Netty mengingatkan agar proses administratif itu tidak sampai mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Kami memahami urgensi pemutakhiran data dan DPR sejak awal sepakat bahwa data harus terus diperbaiki. Tetapi kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak penonaktifan peserta PBI.
Pertama, dalam tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan, dan iuran peserta PBI tetap dibayarkan pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau berada dalam kondisi darurat medis.
Kedua, pada periode yang sama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan ditugaskan melakukan pengecekan lapangan serta pemutakhiran desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dilakukan agar penetapan status PBI benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Ketiga, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN dimaksimalkan penggunaannya secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengurangi perlindungan bagi kelompok rentan.
Keempat, BPJS Kesehatan diminta memperkuat sosialisasi dan memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah. Dengan demikian, warga tidak baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kelima, DPR dan pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh melalui pembangunan ekosistem layanan terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.
Menurut Netty, seluruh kesepakatan tersebut harus dikawal secara konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di lapangan.
“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” tegasnya.
Ia memastikan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemutakhiran data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” pungkas Netty.
Topik:
DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani Aher BPJS Kesehatan PBI JKN DTSEN bantuan sosial