KPK Jangan Memble Usut Dugaan Korupsi Tol Tebing–Serbelawan!
Jakarta, MI – Aroma tak sedap dari dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan kembali menyeruak. Di tengah sorotan publik, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersikap setengah hati pun menguat.
Praktisi hukum Fernando Emas menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kehilangan nyali ketika menerima laporan masyarakat, meski alat bukti awal masih terbatas. Menurutnya, kerja keras dan kesungguhan adalah kunci, bukan alasan untuk mundur.
“Seharusnya lakukan pendalaman dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendalaman laporan terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan Tol Tebing Tinggi–Serbelawan,” tegas Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Lantas Fernandon yang juga pengamat kebijakan publik mengingatkan, sikap yang terkesan memble justru bisa menggerus kepercayaan publik. "KPK jangan memble lah soal kasus ini," katanya.
Ketika laporan resmi tak ditindaklanjuti secara serius, tambahnya, masyarakat berpotensi menaruh curiga adanya permainan antara terduga pelaku dan aparat penegak hukum. Situasi semacam ini, kata dia, berbahaya bagi wibawa pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai keberanian mengungkap dugaan praktik korupsi proyek negara justru lebih kuat dimiliki masyarakat atau LSM dibanding aparat penegak hukum itu sendiri," tandasnya.
Fakta yang terungkap menunjukkan perkara ini bukan sekadar isu liar. Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi–Serbelawan tercatat resmi masuk ke internal KPK. Laporan itu diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan dan diarsipkan.
Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh Monitorindonesia.com, terdapat dua berkas penting: Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dokumen-dokumen ini menegaskan bahwa perkara tersebut sempat “hidup” di meja KPK sebelum akhirnya dimatikan secara administratif.
Dalam telaah bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan Nomor Agenda Informasi Awal SM/0475/22/09/2021, KPK secara eksplisit menulis bahwa sumber informasi berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan proyek tol tersebut.
Bahkan, pada bagian bukti disebutkan adanya satu bundel dokumen laporan dari pelapor yang memuat dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Namun arah berubah drastis pada bagian hipotesis. Dalam dokumen resmi itu tertulis bahwa kasus dinilai sebagai sengketa lahan yang masuk ranah perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis tindak pidana korupsinya. Kesimpulan ini menjadi pijakan penghentian penanganan perkara.
Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu, yang ditandatangani Karyoto pada 6 Oktober 2021, menyatakan perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Alasannya, belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum serta dinilai bukan kewenangan KPK.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Di satu sisi, dokumen internal mengakui adanya laporan masyarakat, dokumen pendukung, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara ditutup dengan label sengketa perdata tanpa pengujian lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.
Padahal, sektor pengadaan lahan proyek infrastruktur kerap disebut rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi subjek dan objek tanah, hingga konflik kepentingan. Pengarsipan memang menyelesaikan administrasi. Namun substansi dugaan—terutama menyangkut keuangan negara—tetap menggantung dan meninggalkan tanda tanya besar di ruang publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
Fernando Emas KPK dugaan korupsi Tol Tebing Tinggi Serbelawan pengadaan lahan proyek infrastruktur laporan masyarakat BPK arsip perkara keuangan negaraBerita Sebelumnya
Nyaris Rp100 M Setahun, BPK Ungkap Celah Pengelolaan Biaya Medis AirNav
Berita Selanjutnya
Eks Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara Inisial M Akan Dilapor Di KPK
Berita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker: Perintah Hakim Jadi Alarm, KPK Wajib Bongkar Jejaring Elite
16 menit yang lalu
Skandal Biaya Kesehatan di AirNav: Audit BPK Jadi Pintu Masuk Dugaan Korupsi
31 menit yang lalu