Rp 75 Miliar Disunat, KPK Bongkar Skandal Busuk Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kian telanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah aparatur pajak untuk menguliti praktik “jual-beli kewajiban pajak” yang diduga memangkas potensi penerimaan negara puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, Jumat, (13/2/2026). 

Tiga saksi yang dipanggil adalah Heru Tri Noviyanto (PNS), Dian Kenanga Sari (Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko), serta Muhammad Indra Kurniawan (Pemeriksa Pajak Pertama). Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, di balik pemeriksaan saksi itu, KPK telah mengungkap gambaran besar skema yang diduga sangat merugikan negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan bahwa tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 75 miliar yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada.

Alih-alih ditagih secara wajar sesuai aturan, KPK menduga justru terjadi kongkalikong sistematis antara wajib pajak, konsultan, dan pejabat pajak.

Skemanya diduga dimulai ketika Agus Syaifudin—salah satu pejabat di KPP Madya Jakarta Utara—meminta pihak perusahaan menyelesaikan persoalan kekurangan pajak Rp 75 miliar dengan pola pembayaran “all in” sebesar Rp 23 miliar.

Angka tersebut bukan untuk menutup seluruh tunggakan, melainkan diduga sebagai paket kompromi agar nilai pajak bisa “diturunkan”.

KPK mengungkap, dari total permintaan Rp 23 miliar tersebut, uang diduga mengalir ke para pejabat pajak di Jakarta Utara.

Pihak PT Wanatiara Persada sempat keberatan. Namun, perusahaan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar. Berbekal suap itulah, nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula mencapai Rp 75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Potongan lebih dari Rp 59 miliar inilah yang kini menjadi sorotan tajam KPK.

Kasus ini menegaskan dugaan bahwa pemeriksaan pajak tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, melainkan berubah menjadi alat tawar-menawar oleh oknum di internal fiskus.

Daftar tersangka dalam perkara suap pengurangan pajak KPP Madya Jakarta Utara

Penerima suap / gratifikasi:

Dwi Budi Iswahyu – Kepala KPP Madya Jakarta Utara 

Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara 

Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara 

Pemberi suap:

Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada 

Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada 

KPK menyatakan materi pemeriksaan terhadap para saksi hari ini masih akan didalami. Namun satu hal sudah terang: skandal ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan dugaan praktik manipulasi pajak yang terstruktur di kantor pajak strategis.

Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi reformasi perpajakan, karena memperlihatkan bagaimana potensi penerimaan negara puluhan miliar rupiah bisa lenyap di meja negosiasi pejabat pajak sendiri.

Topik:

KPK suap pajak KPP Madya Jakarta Utara pengurangan pajak PBB PT Wanatiara Persada Direktorat Jenderal Pajak pejabat pajak kongkalikong kerugian negara