Rp870 Juta untuk Mengusir Warga: Adakah Keterlibatan Mahkamah Agung?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
PN Depok (Foto: Dok MI)
PN Depok (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah membongkar kemungkinan skenario paling serius dalam skandal suap peradilan di Pengadilan Negeri Depok.

KPK mengindikasikan, aliran dana suap dalam perkara ini tidak berhenti di level pengadilan tingkat pertama, tetapi diduga menjalar hingga ke lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Agung.

“Ya, ini masih didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan singkat itu menyimpan makna besar, dugaan praktik jual-beli keadilan kini tidak lagi dipandang sebagai problem oknum di pengadilan bawah, melainkan berpotensi menjadi persoalan sistemik yang menyentuh puncak struktur peradilan.

Kasus ini berawal dari proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya pada tingkat kasasi.

Di sisi lain, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun, eksekusi tetap dilaksanakan setelah disusunnya resume pelaksanaan eksekusi riil dokumen krusial yang menjadi dasar terbitnya putusan eksekusi pengosongan lahan.

Resume tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap di hadapan penyidik memperlihatkan praktik yang telanjang:

setelah eksekusi dilakukan, para pejabat pengadilan menerima aliran uang suap.

Tiga orang dari PN Depok—yakni Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita—bersama I Wayan, diduga menerima uang dengan total mencapai Rp870 juta.

Kini, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada praktik kotor di ruang eksekusi PN Depok.

Pertanyaan yang jauh lebih mengguncang mulai mengemuka:

jika aliran uang benar-benar menembus Mahkamah Agung, masihkah publik dapat mempercayai bahwa keadilan di republik ini diputuskan oleh hukum—bukan oleh uang?

Langkah KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak MA menjadi ujian paling krusial bagi pemberantasan mafia peradilan.

Sebab, perkara ini bukan sekadar tentang satu lahan, satu perusahaan, atau tiga aparat pengadilan—melainkan tentang apakah puncak kekuasaan kehakiman benar-benar steril dari praktik suap, atau justru menjadi titik akhir aliran uang kotor peradilan.

Topik:

KPK Mahkamah Agung PN Depok suap hakim mafia peradilan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya aliran dana kasasi peninjauan kembali