BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran di AirNav: Rp10,52 M Tak Wajar hingga Proyek ATC Lampung Bermasalah
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tahun 2022 hingga Semester I 2024. Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK menyoroti sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara yang mengelola layanan navigasi penerbangan itu.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pengelolaan beban pengobatan karyawan yang tidak sesuai aturan. Kondisi ini tidak hanya memicu peningkatan beban biaya, tetapi juga membuka celah potensi penyalahgunaan karena tidak adanya mekanisme memadai untuk memastikan validitas transaksi.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap kerja sama antara Sekretaris Perusahaan dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia terkait pemenuhan kebutuhan operasional Dewan Pengawas dan Direksi senilai Rp10,52 miliar. Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi penggunaannya “belum dapat diyakini kewajarannya”.
Sorotan tajam lainnya mengarah pada proyek pembangunan ATC Tower dan sarana penunjangnya di Lampung. Dalam laporan itu disebutkan bahwa perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp940,62 juta. Dampaknya, AirNav dinilai kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis dan menguntungkan.
Meski dalam kesimpulan akhir BPK menyatakan bahwa secara umum pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, catatan pada paragraf pengecualian menunjukkan adanya persoalan signifikan yang tak bisa dianggap sepele.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi manajemen AirNav untuk segera melakukan pembenahan sistem pengendalian internal, memperketat manajemen risiko, serta memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
Di tengah tuntutan publik terhadap tata kelola BUMN yang bersih dan profesional, laporan BPK ini menjadi alarm bahwa pengawasan internal tak boleh longgar—terutama di sektor strategis seperti navigasi penerbangan yang menyangkut keselamatan dan kepentingan nasional.
Topik:
BPK AirNav Indonesia LPPNPI LHP BPK 2025 temuan BPK ATC Tower Lampung pengelolaan investasi audit BUMN keuangan negara dugaan pelanggaran