Skandal Mafia Peradilan Depok: PT Karibha Digdaya Diduga Menyuap Hakim Demi Lahan Warga

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 5 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal peradilan kembali terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membongkar dugaan praktik culas yang melibatkan korporasi properti, aparat pengadilan, dan proses eksekusi sengketa lahan warga di Depok, Jawa Barat.

Perusahaan properti PT Karibha Digdaya diduga memilih jalan pintas dengan menyuap oknum hakim di Pengadilan Negeri Depok demi mempercepat eksekusi lahan yang masih disengketakan oleh warga.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan bagaimana kepentingan bisnis berani menekan ruang keadilan masyarakat melalui instrumen peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari putusan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami ingin konstruksi perkara utuh. Semua proses sengketa dari awal hingga eksekusi akan kami dalami,” kata Budi, Kamis (12/2/2026).

KPK mengungkap, PT KD memiliki kepentingan bisnis yang sangat besar agar lahan segera dieksekusi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi.

Artinya, di balik proses hukum yang seharusnya menjamin keadilan bagi warga, terdapat tekanan kepentingan korporasi agar lahan segera bisa dimanfaatkan, terlebih karena masih ada ancaman peninjauan kembali (PK) dari pihak warga.

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan Wakil Ketua PN Depok. 

Sementara tiga lainnya adalah Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD, Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD.

Modus yang digunakan adalah permintaan fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6–25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan penerimaan lainnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan. Alih-alih menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga, pengadilan justru diduga berubah menjadi jalur cepat kepentingan korporasi.

KPK menegaskan tidak ada ruang bagi praktik suap di lingkungan peradilan. Namun, terbongkarnya perkara ini sekaligus menjadi peringatan serius bahwa upaya merampas hak masyarakat secara ilegal tidak lagi hanya terjadi di lapangan, melainkan juga diduga berlangsung di balik palu hakim.

Topik:

suap peradilan eksekusi lahan sengketa lahan warga korupsi korporasi