Dugaan Rekayasa Anggaran Rp308 M di DBMSDA Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Bedeng proyek peningkatan Jln. H. Nonon Sonthanie yang diduga tender rekayasa (Foto: Dok MI)
Bedeng proyek peningkatan Jln. H. Nonon Sonthanie yang diduga tender rekayasa (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI – Dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, menilai terdapat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pelaksanaan proyek-proyek di DBMSDA.

Menurut Jonly, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang tayang di LPSE DBMSDA, tercatat anggaran sebesar Rp308 miliar dialokasikan untuk 56 paket pekerjaan. Namun hingga batas akhir 31 Desember 2025, anggaran tersebut disebut tidak terserap secara optimal sehingga seharusnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Ia menduga, untuk menghindari pengembalian anggaran ke kas negara sebagaimana arahan pemerintah pusat terkait penyerapan anggaran, 56 paket proyek tersebut diumumkan untuk dilelang pada Desember 2025. Padahal, menurutnya, tahapan lelang mulai dari pengumuman pascakualifikasi, pengunduhan dokumen, evaluasi administrasi dan teknis, hingga penandatanganan kontrak membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Secara logika waktu, sangat sulit seluruh proses itu bisa diselesaikan dan pekerjaan rampung sebelum 31 Desember 2025,” ujar Jonly, Jumat (13/2/2026).

Ia bahkan menduga terdapat skenario agar anggaran tersebut tidak tercatat sebagai SiLPA, dengan cara seolah-olah dialihkan menjadi bagian dari pendapatan tahun anggaran berikutnya dan ditenderkan pada Januari 2026.

Dari 56 paket tersebut, Jonly menyebut 32 paket berhasil dilelang dengan nilai total sekitar Rp161,37 miliar. Salah satu proyek yang disoroti adalah peningkatan Jalan H. Nonon Sonthanie di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Tumaritis.

Tahapan lelang sejumlah paket itu, kata dia, tercatat dimulai pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB sebagaimana terlihat pada laman LPSE DBMSDA Kota Bekasi. Hal ini dinilai janggal karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.

Jonly mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Bekasi nantinya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di hadapan DPRD, jika terdapat pergeseran atau rekayasa administrasi anggaran. Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum jika anggaran tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam paripurna DPRD untuk Tahun Anggaran 2026.

Upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. Hal serupa terjadi saat mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. (M. Aritonang)

Topik:

DBMSDA Kota Bekasi APBD 2025 Dugaan KKN SiLPA LAMI Jonly Nahampun Proyek Infrastruktur LPSE Bekasi LKPJ Wali Kota Tender Januari 2026