Sertifikat Warga Diduga Digadaikan Rp600 M , Jejak PT SIM Disisir Kejagung hingga Lingkaran Pejabat Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Dugaan praktik bermasalah yang menyeret PT Spice Island Maluku (SIM) kini masuk radar serius aparat penegak hukum. Perusahaan agribisnis tersebut disinyalir menjaminkan sertifikat tanah milik warga ke sebuah bank dengan nilai fantastis, mencapai Rp600 miliar.

Langkah Kejaksaan Agung pun mulai mengarah pada lingkaran pejabat daerah. Pada Rabu, 18 Februari 2026, penyidik dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pemeriksaan ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian yang memungkinkan sertifikat warga dipakai sebagai agunan bernilai ratusan miliar rupiah.

Agenda pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda I Putu Gede Astawa pada 9 Februari 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun belum memberikan tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap kasus yang berpotensi merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai rencana pemeriksaan tersebut. “Belum ada info terkait itu (pemeriksaan). Dapat info dari mana?” ujarnya singkat.

Sementara sumber Monitorindonesia.com menyebut, pemeriksaan bukan satu-satunya langkah. Tim penyidik yang dipimpin Direktur C dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten SBB pada 19 Februari 2026 untuk meninjau lahan yang menjadi objek persoalan saat PT SIM beroperasi. Peninjauan lapangan ini diyakini menjadi kunci untuk mengungkap bagaimana aset warga bisa terseret dalam skema agunan bernilai jumbo.

“Dari rundown itu, Direktur C akan ke SBB,” ungkap sumber tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan investasi daerah — sekaligus membuka kemungkinan terbongkarnya praktik yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas perusahaan dan birokrasi setempat.

Topik:

Kejaksaan Agung PT Spice Island Maluku Sertifikat Warga Dugaan Agunan Rp600 Miliar Seram Bagian Barat Pemeriksaan Pejabat Daerah Kasus Agraria Maluku