Korupsi Impor Gula: Jejak Enggartiasto Lukita Terbaca, Penegakan Hukum Menguap

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2026 21:25 WIB
Grafik ini menunjukkan lonjakan dan fluktuasi tajam volume impor gula Indonesia sepanjang periode 2016–2019, saat Enggartiasto Lukita menjabat Menteri Perdagangan. Dalam kurun tersebut, impor gula mencapai total sekitar 15,23 juta ton dengan rata-rata hampir 390 ribu ton per bulan.  Pola impor yang tinggi dan tidak stabil ini kemudian menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum, karena diduga membuka ruang praktik rente, permainan kuota, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga gula. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada grafik ini kerap dijadikan rujukan untuk menelusuri dugaan korupsi impor gula yang merugikan petani tebu dan mencederai kemandirian pangan nasional. (Foto: Dok MI/BPS)
Grafik ini menunjukkan lonjakan dan fluktuasi tajam volume impor gula Indonesia sepanjang periode 2016–2019, saat Enggartiasto Lukita menjabat Menteri Perdagangan. Dalam kurun tersebut, impor gula mencapai total sekitar 15,23 juta ton dengan rata-rata hampir 390 ribu ton per bulan.  Pola impor yang tinggi dan tidak stabil ini kemudian menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum, karena diduga membuka ruang praktik rente, permainan kuota, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga gula. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada grafik ini kerap dijadikan rujukan untuk menelusuri dugaan korupsi impor gula yang merugikan petani tebu dan mencederai kemandirian pangan nasional. (Foto: Dok MI/BPS)

Jakarta, MI – Nama Enggartiasto Lukita terus berulang kali muncul dalam pusaran korupsi impor gula, bukan dari gosip politik atau opini publik, melainkan dari ruang sidang, dakwaan jaksa, dan amar putusan pengadilan. Namun di tengah fakta hukum yang kian terang, satu hal justru makin gelap: mengapa hingga kini Enggartiasto belum juga tersentuh proses hukum?

Fakta itu mengemuka dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, didampingi hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan, secara eksplisit menyebut bahwa praktik impor gula yang melanggar hukum dilakukan secara bersama-sama oleh para pengusaha gula swasta dengan sejumlah pejabat negara aktif pada saat itu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa “turut serta bersama-sama” dengan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, serta Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI periode 2016–2019, dalam rangkaian perbuatan melawan hukum terkait penerbitan dan pelaksanaan izin impor gula.

Penyebutan nama Enggartiasto bukan bersifat naratif atau administratif, melainkan ditempatkan sejajar dengan para terdakwa yang telah dinyatakan bersalah. Artinya, menurut penilaian majelis hakim, peran pejabat negara merupakan bagian integral dari skema pelanggaran hukum, bukan sekadar konsekuensi kebijakan.

Ironi penegakan hukum pun mencuat. Dari dua nama menteri yang disebut secara eksplisit dalam putusan, hanya Tom Lembong yang diproses hukum. Bahkan, Tom sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara Enggartiasto Lukita, meski disebut setara dalam amar putusan, hingga kini tak pernah diperiksa.

Keanehan itu semakin kentara ketika menelusuri surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan terhadap Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products, nama Enggartiasto Lukita tercantum sebanyak 32 kali. Jaksa secara tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita, serta pihak-pihak lain.

“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (19/6/2025).

Pernyataan itu menegaskan bahwa sejak tahap penuntutan, jaksa telah memosisikan Enggartiasto sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Namun, alih-alih ditindaklanjuti dengan pemanggilan atau pemeriksaan, proses hukum seakan berhenti di nama tersebut.

Sikap aparat penegak hukum justru menambah tanda tanya publik. Saat dimintai konfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Direktur Penyidikan Jampidsus memilih tidak memberikan jawaban. Pernyataan lama Kejaksaan Agung kini kembali dipersoalkan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pernah menyatakan bahwa pemeriksaan pihak lain baru akan dilakukan jika telah menjadi pertimbangan hakim.

“Apakah itu menjadi fakta hukum? Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis,” ujar Harli kala itu.

Namun kini, putusan telah dibacakan. Nama Enggartiasto disebut eksplisit. Fakta hukum telah tersaji di ruang sidang. Dalih menunggu pertimbangan hakim pun kehilangan relevansinya.

Nada serupa juga disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara bertahap.

“Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal,” kata Sutikno, Rabu (27/11/2024).

Ia meminta publik bersabar. “Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut kini berhadapan dengan realitas: periode 2016–2019, saat Enggartiasto menjabat, justru merupakan masa lonjakan impor gula paling besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2017 dan 2018 Indonesia mengimpor lebih dari 4,5 juta ton gula per tahun, menjadikannya salah satu pengimpor gula terbesar dunia.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan mencatat bahwa sejak Oktober 2015 hingga semester pertama 2017, Kementerian Perdagangan menerbitkan 45 persetujuan impor gula kristal mentah kepada 12 perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Periode tersebut jelas mencakup masa jabatan Enggartiasto Lukita.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mencatat adanya indikasi kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi pada periode tersebut, di tengah perlambatan industri makanan dan minuman. Artinya, alasan kebutuhan industri yang kerap dijadikan pembenaran impor besar-besaran patut dipertanyakan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai lambannya pengusutan aktor lain berpotensi memperkuat kecurigaan publik.

“Jika Kejaksaan Agung tidak memperjelas dan mengusut lebih jauh mengenai hal ini, maka publik akan terus memberikan dugaan negatif terhadap penanganan kasusnya,” ujar Egi.

Ia menegaskan bahwa pengusutan aktor lain menjadi krusial. “Impor gula juga dilakukan pada masa menteri-menteri setelah Tom Lembong. Tidak mungkin dipisahkan begitu saja,” katanya.

Kasus impor gula kini bukan lagi sekadar soal angka kerugian negara. Ia telah berubah menjadi ujian integritas penegakan hukum. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti fakta persidangan secara konsisten, atau membiarkan nama Enggartiasto Lukita terus disebut di ruang sidang tanpa pernah benar-benar dipanggil ke meja hukum.

Jika hukum memang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka perkara impor gula telah menjadi bukti paling telanjang. (an)

Topik:

Korupsi Impor Gula Enggartiasto Lukita Kejaksaan Agung Putusan Hakim Dakwaan Jaksa Mafia Gula Impor Pangan Penegakan Hukum Investigasi Politik dan Hukum