Sawit Jalan Terus, Amdal Tertahan: Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT KAS di Muna Kian Terang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2026 16:55 WIB
Kelapa Sawit (Foto: Istimewa/Net)
Kelapa Sawit (Foto: Istimewa/Net)

Muna, MI — Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, kian menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah belum terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perusahaan justru diduga telah melakukan pembibitan, pembukaan lahan, hingga pembangunan fasilitas fisik. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi per awal 2026, penanganan kasus dugaan pelanggaran Amdal oleh PT KAS masih berada pada tahap pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik. Namun, tekanan politik dan publik terus menguat.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (23/1/2026), menyebutkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, bersama Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta di balik aktivitas perusahaan sawit tersebut.

Sorotan terhadap PT KAS semakin tajam setelah Bupati Muna, Bachrun Labuta, secara terbuka menyatakan bahwa aktivitas perusahaan itu telah melanggar aturan.

“Sebenarnya itu sudah melanggar. Belum miliki Amdal tetapi sudah melakukan aktivitas,” tegas Bachrun kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Bachrun menekankan, kewajiban memiliki Amdal bersifat mutlak, terlebih PT KAS mengarah pada pembangunan pabrik kelapa sawit. Menurutnya, Amdal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat dan lingkungan.

“Harus dijelaskan lebih detail dalam Amdalnya, terutama soal limbah dan dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pembuangan limbah ke Sungai Lamanu berpotensi langsung mencemari laut dan mengancam mata pencaharian nelayan rumput laut di Desa Wadolau, Tapi-Tapi, Kawite-Wite, dan Tanjung Batu.

“Kalau limbah pabrik dibuang ke Sungai Lamanu, maka larinya ke laut. Di sana ada aktivitas nelayan rumput laut,” jelasnya.

Tak hanya soal lingkungan, Bupati Muna juga menyoroti pola investasi PT KAS yang membeli lahan masyarakat dengan harga sangat rendah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.

“Kalau lahan masyarakat dibeli, ini akan jadi sumber masalah ke depan. Seharusnya masyarakat dibina, bukan disingkirkan,” katanya.

Polemik PT KAS juga mendapat perlawanan dari Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK). Jenderal lapangan FPMLK, LM Julhija, menuding perusahaan telah melakukan kegiatan ilegal karena beroperasi tanpa izin lingkungan.

“Pasal 4 secara tegas menyebutkan setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Land clearing dan pembibitan tanpa izin adalah tindakan ilegal,” tegas Julhija, Sabtu (6/9/2025).

FPMLK mendesak Pemda Muna menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian aktivitas perusahaan. Menurut Julhija, pembiaran terhadap pelanggaran izin lingkungan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Di sisi lain, PT KAS justru secara terbuka mengakui belum memiliki dokumen Amdal. Perwakilan perusahaan, Pebis, menyebut bahwa persoalan izin lingkungan bukan sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.

“Dokumen Amdal memang belum ada. Tidak mungkin saya bilang ada kalau memang belum ada,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini berseberangan dengan klaim perusahaan bahwa seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi dan dokumen izin sudah berada di meja Bupati Muna.

“Secara teknis dan regulasi, semua sudah kami penuhi. Dokumen izin sudah diajukan, tapi belum ditandatangani,” kata Pebis.

Kontradiksi semakin menguat ketika FPMLK mengungkap pengakuan PT KAS soal pembukaan lahan seluas 10 hektare dengan alasan penanaman jagung. Klaim ini dibantah perusahaan yang menyatakan hanya melakukan pembibitan sawit dan memiliki PKKPR.

“Kalau ada aktivitas besar, pasti kami sudah tanam sawit. Ini hanya pembibitan,” kilah Pebis.

Sebelumnya, Bupati Muna bahkan melontarkan tudingan keras. Ia menyebut PT KAS melibatkan preman, menantang DPRD saat pengawasan, serta membeli lahan warga hanya Rp1.000 per meter persegi.

“Ini pola-pola VOC. Praktik pembodohan dan bisa jadi pembudakan,” tegas Bachrun pada Mei lalu.

Anggota DPRD Muna, Cahwan, turut menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan DLH Sulawesi Tenggara, PT KAS dipastikan belum mengantongi izin Amdal.

“Izinnya masih berproses, tapi aktivitas pembibitan sudah berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai kasus PT KAS berpotensi masuk ranah pidana lingkungan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika terbukti melakukan kegiatan usaha tanpa Amdal, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup. Negara wajib hadir dan menuntaskan kasus ini secara transparan,” tegas Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, dalih dokumen tertahan di pemerintah daerah tidak dapat membenarkan aktivitas perusahaan.

“Prinsip kehati-hatian mengharuskan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan sampai izin lingkungan sah diterbitkan. Jika tidak, penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Kasus PT KAS bukan sekadar soal sawit dan izin, tetapi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat di daerah. (din)

Topik:

PT Krida Agri Sawita PT KAS Sawit Muna Pelanggaran Amdal Kejahatan Lingkungan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Investasi Sawit Konflik Agraria Hukum Lingkungan