Skandal Holding Asuransi BUMN: Underwriting Bobrok, PMN Negara Terancam Hangus, Bau Kerugian Negara Kian Menyengat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2026 00:23 WIB
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka tabir persoalan serius di tubuh holding asuransi negara. Dokumen negara bernomor 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 bertanggal 2 September 2025 itu memotret secara telanjang kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta anak-anak usahanya dalam rentang 2022 hingga Semester I 2024. 

Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal keras soal tata kelola, risiko keuangan, dan efektivitas penggunaan uang negara.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK menegaskan bahwa PT BPUI sebagai holding dengan fungsi strategic parent dan financial parent belum mampu memastikan pengelolaan usaha asuransi dan penjaminan berjalan efisien. 

Anak perusahaan—PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, dan PT Asuransi Jiwa IFG—menjalankan bisnis inti underwriting, investasi, PMN, hingga pengalihan aset dan kewajiban. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

BPK mencatat kinerja laba bersih PT BPUI sejak 2020 hingga Triwulan III 2024 tidak pernah konsisten memenuhi target yang ditetapkan dalam KBPH, RJPP, dan RKAP. 

Walau sempat melampaui target pada 2020–2022, kondisi berbalik pada 2023 dan TW III 2024. Sumber persoalan utama ditunjuk secara jelas: hasil underwriting yang fluktuatif dan cenderung menurun. 

Beban underwriting tumbuh lebih cepat dibanding pendapatan, bahkan pada TW III 2024 menyentuh 90,71% dari pendapatan underwriting. Rasio efisiensi memburuk, underwriting margin turun signifikan.

Pada level anak usaha, BPK merinci kerusakan yang lebih konkret. PT Askrindo dan PT Jamkrindo mengalami penurunan kinerja underwriting sejak 2020–2023, terutama karena bisnis KUR yang mendominasi portofolio tetapi tergerus klaim. 

PT Jasindo disebut menghadapi kontribusi negatif dari produk asuransi kredit, dengan catatan ekstrem berupa Risk Based Capital negatif selama tiga tahun berturut-turut (2019–2021). 

Ekspansi agresif tanpa penguatan cadangan teknis disebut sebagai sumber ketidakseimbangan risiko dan klaim. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa IFG hanya mampu merealisasikan pendapatan premi 10,38% dari target 2024, jauh di bawah proyeksi Kajian Bersama PMN.

BPK juga membeberkan data rinci kinerja reasuransi yang memperlihatkan ironi. Pendapatan premi reasuransi turun hampir 50% pada 2023, sementara beban klaim terus naik dari tahun ke tahun hingga melampaui pendapatan. 

Margin yang semula positif berubah menjadi negatif. Fakta ini makin mengkhawatirkan ketika diarahkan ke PT Nasre, anak usaha reasuransi PT Askrindo, yang mencatat RBC di bawah ketentuan OJK sejak 2019, bahkan mencapai minus 133,03% pada 2021 dan masih minus 34,5% pada 2023.

Yang lebih berisiko, proporsi pendapatan premi reasuransi PT Nasre dari anggota holding meningkat tajam. Pada 2023, kontribusinya melonjak hingga sekitar 42,75% dari total pendapatan. BPK menilai kondisi ini meningkatkan risiko konsolidasi dan risiko keuangan holding secara keseluruhan. Negara, melalui holding, bahkan harus menyuntikkan pinjaman subordinasi Rp200 miliar pada 2024 dan Rp100 miliar pada 2025 sebagai bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan secara eksplisit bahwa kinerja underwriting grup IFG belum optimal, PMN belum sepenuhnya menghasilkan perbaikan sesuai target, dan pengelolaan risiko serta efisiensi beban usaha masih lemah. Risiko keberlanjutan keuangan disebut nyata apabila perbaikan struktural tidak segera dilakukan. 

Penyebabnya diarahkan langsung pada jajaran pimpinan: Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan Direktur Teknik PT BPUI dinilai belum optimal dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi strategi holding dan anak perusahaan.

Sorotan tajam juga datang dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno. Menurutnya industri dengan derajat informasi asimetrik tinggi seperti industri asuransi cenderung memberi insentif kepada para pelakunya untuk memperagakan aneka trik yang sarat penyimpangan. 

"Industri dengan ciri demikian memberi insentif kepada para pelakunya untuk memperagakan aneka trik, pat-pat gulipat, dan sarat fraud (penyimpangan)," kata Hendrawan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).

Maka dari itu, Ia menegaskan perlunya untuk segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk merombak sistem pengelolaan dan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas.

"(Diperlukan) Pembenahan besar-besaran. Piranti pengelolaannya di "reset", diprogram ulang. Hanya orang-orang yang profesional dan berinregritas tinggi yang mampu mengemban misi pembenahan tersebut," tegasnya. 

Hendrawan juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK tersebut apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau niat jahat (mens rea). 

"Jika ulah ugal-ugalan tersebut mengandung unsur niat jahat (mens rea), APH bisa segera menindaklanjutinya. Apalagi kerugian keuangan negara hampir pasti terjadi," katanya. 

Lebih lanjut, Hendrawan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang mampu membongkar persoalan besar di tubuh holding asuransi dan penjaminan milik negara melalui hasil auditnya. 

"Kita beri apresiasi kepada BPK yang mampu menguak persoalan besar ini dalam auditnya. Sekarang tinggal tindak lanjutnya," ujarnya. 

LHP BPK ini menjadi dokumen negara yang berbicara dengan angka dan fakta. Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang salah, melainkan sejauh mana temuan tersebut akan ditindaklanjuti—apakah berhenti sebagai laporan audit, atau berlanjut menjadi penegakan akuntabilitas atas pengelolaan uang publik di jantung industri asuransi negara. (an/aw)

Topik:

Audit BPK Asuransi BUMN Holding IFG Keuangan Negara PMN Underwriting Kerugian Negara Investigasi DPR RI