Revisi UU Sisdiknas Mendesak, Sabam Sinaga Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Anggaran
Jakarta, MI - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa dunia pendidikan nasional tengah menghadapi beragam persoalan serius yang perlu segera diatasi melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Kita melihat ada banyak hal yang terjadi terkait dengan dunia pendidikan kita sekarang ini, Bapak-Bapak sekalian dan Ibu. Kita sering mendengar adanya intimidasi terhadap guru, bullying terhadap anak didik, guru yang tidak terdaftar, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta perbedaan kompetensi pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sabam dalam diskusi publik bertajuk "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan", di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menyinggung ketimpangan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagai salah satu faktor mendesaknya revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggratisan pendidikan di sekolah swasta menjadi pemicu penting perlunya pembahasan ulang sistem pendidikan nasional.
"Ini menjadi satu berkah, menurut saya. Dengan adanya keputusan MK, perlu ada kajian ulang, pendalaman, dan revisi khusus terhadap UU Sisdiknas yang akan kita selenggarakan ini," ujarnya.
Sabam mengungkapkan bahwa pembiayaan pendidikan saat ini juga tidak merata dan kerap menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam alokasi anggaran antar-kementerian. Ia mencontohkan, dalam sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan, terungkap bahwa anggaran per mahasiswa di beberapa kementerian non-teknis bisa mencapai 14 kali lipat dibandingkan anggaran untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Ada nilai-nilai ketidakadilan dalam pembiayaan. Contoh saja, biaya yang dikeluarkan untuk satu mahasiswa di kementerian atau lembaga tertentu bisa 14 kali lipat dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya. Ini perlu kita luruskan," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan lembaga pendidikan tinggi yang dikelola kementerian selain Kemendikbudristek, seperti Poltekkes di bawah Kementerian Kesehatan, padahal perguruan tinggi negeri maupun swasta telah menyediakan program serupa.
“Kalau sudah ada di PTN dan PTS, apakah masih perlu kementerian-kementerian itu menyelenggarakan pendidikan yang sama? Ini perlu kita kaji,” tambah Sabam.
Di akhir pernyataannya, Sabam juga menyoroti program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Ia berharap program ini juga bisa menekan angka stunting.
“Sekolah menjadi lokasi utama makan bergizi gratis. Kalau program ini berjalan baik, kita harapkan angka stunting turun dan kualitas SDM kita meningkat. Dulu ada UKS, mungkin ini bisa dijadikan instrumen untuk mengukur keberhasilan program tersebut,” pungkasnya.
Topik:
Pendidikan RUU Sisdiknas DPR Sabam SinagaBerita Sebelumnya
Menteri PU Dorong Kasus Gratifiksi Di Kesetjenan PU Segera Diselesaikan
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
22 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB