Pengamat Soroti Dugaan Illegal Logging di Sumatera–Aceh: Potensi Besar Korupsi!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Desember 2025 9 jam yang lalu
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tri Sakti, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tri Sakti, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai dugaan illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Sumatera dan Aceh berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut. Pun, Aktivitas pembalakan liar ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh. 

“Harus segera di-investigasi. Menurut saya perlu pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pembalakan liar dan penerbitan izin di kawasan hutan,” kata Trubus kepada monitorindonesia.com, Selasa (9/12/2025).

Trubus menuturkan bahwa persoalan perizinan di kawasan hutan tidak hanya terjadi pada periode pemerintahan saat ini, tetapi hal tersebut sudah berlangsung sejak masa Menteri Kehutanan sebelumnya.

Ia menyinggung soal kerusakan hutan pada periode Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang kini kembali menjadi sorotan publik melalui berbagai video yang beredar di media sosial (Medsos) 

“Perizinan di kawasan hutan itu kan sudah sejak zaman dulu, yang viral di media itu kan zaman Zulhas,” tuturnya.

Menurutnya, indikasi pelanggaran tidak hanya terkait pembalakan liar, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik suap, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin di kawasan hutan.

Atas hal tersebut, Trubus mendorong APH dalam hal ini KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk segera melakukan audit dan investigasi secara komprehensif dan menyeluruh.

“Sebetulnya tidak perlu menunggu laporan. Fenomena yang terjadi di media sosial dan masyarakat sudah cukup untuk ditindaklanjuti” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya APH perlu memetakan pihak-pihak mana saja yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan ini, mulai dari perusahaan pemegang izin hingga kepala daerah yang memberikan rekomendasi penerbitan izin di kawasan hutan tersebut. 

“Kepala daerah mana saja yang mengeluarkan izin? Perusahaannya siapa? Direksinya siapa? Kalau ditemukan unsur tindak pidana, ya tetapkan saja tersangkanya,” ujarnya.

Trubus juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta menteri-menteri lainnya yang dinilai tidak memiliki kecakapan dalam menjalankan tugasnya. Bahkan menurutnya, Presiden Prabowo harus mereshuffle menteri-menteri yang tidak berkompeten. 

“Menteri-menteri yang tidak cakap, tidak paham tugas, dan tidak mengetahui apapun ya harus segera di-reshuffle karena tidak mampu menjalankan tugasnya” ujarnya. 

Topik:

Trubus Rahadiansyah Pembalakan Liar Banjir dan Longsor Sumatera-Aceh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni