KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Proyek
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ade tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni: Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Kamis (18/12/2025) yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain para tersangka, lima orang lainnya yang diamankan terdiri dari dua pihak swasta bernama Beni Saputra dan Icong serta tiga pihak lainnya bernama Asep, Acep dan Akrom.
Konstruksi perkara ini bermula saat Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, selama kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak-pihak lain.
Total “ijon” yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana ini, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus korupsi di Kabupaten Bekasi ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama H.M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan, sebagai pihak pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Topik:
kasus-korupsi kpk kasus-suap bupati-bekasi ade-kuswara-kunang