60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK, Royalti Rp14 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Januari 2026 13:58 WIB
Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK (Foto: Istimewa)
Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Puluhan pencipta lagu mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Para musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait belum disalurkannya royalti lagu senilai Rp14 miliar yang menjadi hak para pencipta lagu.

"Ada dana sekitar Rp14 miliar yang dikumpulkan LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, uang tersebut belum diterima para pencipta lagu," ungkap Perwakilan Garputala, Ali Akbar, dikutip Kamis (8/1/2026).

Ali menambahkan, satu LMK ini membawahi pencipta-pencipta, maka Rp14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu.

"Rp14 miliar kan angka yang tidak kecil, apalagi untuk para pencipta lagu yang bersandar pada royalti," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, LMKN meminta dana tersebut dengan alasan sebagai biaya atau fee. Bahkan, permintaan itu disertai ancaman.

"Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya," katanya.

Ali melanjutkan, meski WAMI telah memenuhi permintaan pembayaran fee, status operasional lembaga tersebut tetap dibekukan. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan atau niat jahat dibalik pembekuan tersebut.

"Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk connect dengan platform digital itu mau disita," jelasnya.

Permintaan dana tersebut, lanjut Ali, terjadi menjelang akhir 2025, tepatnya dalam rentang September hingga Desember. Ia menambahkan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali transaksi.

Ali menuturkan, permintaan dana tersebut terjadi pada akhir 2025, tepatnya dalam periode September hingga Desember. Ia menyebutkan, pengiriman uang itu dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.

"Buktinya sangat valid. Ada bukti transfer, bukti transaksi kan sudah ada. Maka itu kita minta juga para pencipta lagu kalau dapat info atau mengetahui hal baru segera disampaikan untuk menambah laporannya," tuturnya.

Para pencipta lagu berharap tata kelola royalty dilakukan secara benar. Untuk menyuarakan aspirasi, mereka akan mendatangi sejumlah lembaga. 

"Kita akan ke mana-mana lagi, bukan hanya ke sini. Nanti ada pengaduan ke Pengadilan Negeri, kemudian kita juga akan ke Ombudsman, ke Mahkamah Agung juga sedang proses," pungkasnya. 

Topik:

royalti lmkn kpk pencipta-lagu