Janji Sertipikat Tak Kunjung Datang, Oknum ASN Margahayu Diduga Gelapkan Uang Warga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2025 23:59 WIB
Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu oleh AL dalam proses pengurusan sertipikat tanah milik kliennya.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu oleh AL dalam proses pengurusan sertipikat tanah milik kliennya.

Bekasi, MI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur berinisial AL yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Kasipemtrantib) diduga melakukan tindakan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu oleh AL dalam proses pengurusan sertipikat tanah milik kliennya.

“Awalnya AL menawarkan pengurusan dokumen pemerintahan kepada klien kami. Di saat yang bersamaan, klien kami sedang mengurus peningkatan status dokumen yang semula AJB menjadi Sertipikat Hak Milik. AL menawarkan jasa pengurusan dengan tenggat waktu tiga bulan dan biaya hanya sebesar 15 juta rupiah,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

“Setelah terjadi kesepakatan, klien kami memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada AL melalui transfer. AL berjanji proses pembuatan sertipikat tersebut akan rampung dalam waktu tiga bulan sejak berkas asli diserahkan, yaitu pada bulan Juli 2025. Namun sampai Oktober 2025 sertipikat tidak juga selesai. AL kembali meminta waktu dengan janji akan selesai pada 15 Desember 2025,” jelasnya.

Akbar menambahkan, kliennya telah memberikan toleransi kepada AL namun hingga kini AL selalu berkelit dan ingkar janji.

Menurutnya, AL terus menjanjikan waktu penyelesaian dan tidak memberikan kejelasan terkait proses yang diklaim sedang diurus.

“Kemudian AL kembali meminta klien kami bersabar karena sudah dalam proses pengurusan di BPN Jakarta Timur. Namun saat diminta bukti tanda terima pemberkasan, AL selalu mengelak dengan alasan proses melalui jalur khusus karena melibatkan orang dalam di BPN Jakarta Timur,” lanjutnya.

Atas kasus ini, pihak korban telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada AL. Namun, AL tidak memberikan respon baik dan justru terlihat menghindar.

“Somasi pertama sudah kami layangkan kepada AL. Sangat disayangkan, ia tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui pelaporan pidana maupun jalur administratif ke Pemerintah Kota Bekasi mengingat statusnya sebagai ASN aktif,” tegasnya.

Akbar menyampaikan bahwa somasi terakhir sudah dikirimkan oleh tim kuasa hukum dan juga ditembuskan ke instansi terkait.

“Jika pada batas waktu somasi terakhir ini AL tetap tidak menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan melakukan tahapan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari AL. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Akbar.

“Pada Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, klien kami diminta bertemu di salah satu kafe di Bekasi Barat. Namun setelah menunggu dua jam, AL tidak datang. Saat dihubungi, telepon selulernya dinonaktifkan hingga klien kami memutuskan pulang,” tutupnya.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, AL hanya menjawab singkat, “Insyaallah saya selesaikan kang secepatnya.”

Topik:

Oknum ASN Margahayu