Transparansi Dipertanyakan, Polres Indramayu Tolak Konfirmasi Wartawan soal Kasus Pelecehan
Indramayu, MI — Pelayanan informasi publik di Polresta Indramayu kembali dipertanyakan. Seorang jurnalis GITV mengaku mendapat penolakan saat mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan dugaan kasus pelecehan yang tengah diselidiki kepolisian setempat.
Kejadian tersebut berlangsung ketika jurnalis mendatangi Polresta Indramayu untuk memperoleh keterangan resmi dari penyidik. Namun, seorang penyidik berinisial Bripda H justru menolak memberikan informasi dengan dalih permintaan konfirmasi wartawan dianggap tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
“Datang untuk konfirmasi terkait dugaan pelecehan, namun tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik,” ungkap jurnalis tersebut kepada Monitorindonesia.com, Kamis (1/1/2026).
Sikap tertutup penyidik ini mendapat sorotan karena berpotensi menghalangi hak masyarakat atas informasi. Kasus dugaan pelecehan yang tengah diselidiki merupakan isu sensitif yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas aparat.
Menyoal itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai sikap kepolisian yang menutup akses informasi terhadap pers bisa memicu kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. “Dalam perkara yang melibatkan kepentingan masyarakat, transparansi harus menjadi prinsip utama. Polisi seharusnya tidak mempersulit kerja pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam memastikan penanganan perkara tidak berjalan menyimpang. “Setiap bentuk pembatasan informasi tanpa alasan yang sah justru berpotensi menimbulkan asumsi buruk dan memecah kepercayaan publik,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi pemenuhan hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan isu hukum.
Jurnalis GITV menyatakan akan melayangkan laporan dan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri guna meminta jaminan bahwa prinsip transparansi tetap dijunjung tinggi oleh jajaran kepolisian daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Monitorindonesia.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Polresta Indramayu sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (an/bs)
Topik:
transparansi polisi pelayanan informasi publik Polresta Indramayu jurnalis GITV dugaan pelecehan hak pers UU Pers