Harli Siregar Diganjari Istana: Jaksa Jadi Benteng Swasembada, Mafia Pangan Terdesak
Karawang, MI - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal tegas bahwa ketahanan pangan bukan sekadar urusan tanam–panen, tetapi juga soal keberanian menutup kebocoran negara. Di Karawang, Rabu (7/1/2026), Presiden secara terbuka menganugerahkan penghargaan kepada delapan pejabat inti Kejaksaan Republik Indonesia, anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena dinilai menjadi garda senyap yang mengamankan stabilitas pangan dan aset negara dari tangan-tangan predator.
Penganugerahan itu berlangsung di tengah Panen Raya dan pengumuman swasembada pangan nasional di Karawang. Alih-alih seremoni kosong, pesan yang disampaikan Presiden jelas: swasembada tidak akan bertahan tanpa kepastian hukum. Kejaksaan dipuji bukan karena penindakan semata, melainkan karena mampu membalik logika lama—aset rampasan perkara tak lagi mengendap sebagai barang bukti mati, melainkan dihidupkan menjadi lahan pertanian produktif bernilai strategis.
Kunci dari capaian ini adalah program “Jaksa Mandiri Pangan” yang digagas Jaksa Agung. Melalui skema ini, jutaan meter persegi lahan hasil rampasan perkara dialihfungsikan menjadi sentra tanam, sementara mafia pangan ditekan lewat pengawasan distribusi pupuk dan pencegahan spekulasi harga yang kerap mencekik petani. Kejaksaan juga turun sebagai pendamping hukum proyek ketahanan pangan, memastikan anggaran daerah dan proyek strategis nasional tidak bocor di tengah jalan.
Penghargaan tersebut berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, yang menegaskan pentingnya orkestrasi lintas sektor—kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah—dalam menjaga pasokan pangan nasional. Presiden menekankan, tanpa disiplin hukum, swasembada hanyalah slogan musiman.
Delapan penerima tanda kehormatan dari lingkungan Kejaksaan RI adalah:
– Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.M. (Jaksa Agung Muda Intelijen)
– Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
– Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Badan Pemulihan Aset)
– Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum)
– Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
– Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
– Dr. Didik Farkhan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
– H. Agus Salim (Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
Dalam penutupnya, Presiden menegaskan Kejaksaan telah berfungsi sebagai “benteng” kepentingan petani—menutup celah kebocoran distribusi pupuk, mengamankan bantuan pertanian, dan mengembalikan aset negara bernilai triliunan rupiah agar bekerja untuk rakyat. Pesan politiknya lugas: pangan aman hanya mungkin bila hukum berdiri paling depan.
Topik:
Harli Siregar Kejaksaan Agung Jaksa Mandiri Pangan Swasembada Pangan Mafia Pangan Aset Rampasan Negara Kejaksaan RI Prabowo Subianto Panen Raya Karawang Ketahanan Pangan NasionalBerita Selanjutnya
Capaian PAD Kota Bekasi 2025 Melonjak, Bapenda Catat Kenaikan Signifikan
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
2 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
3 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
11 jam yang lalu