Pemprov Malut-IWIP Terancam Tak Akur
Sofifi, MI - Pemprov Malut dan PT IWIP berpotensi tidak akur menyusul belum dilunasinya tunggakan pajak perusahaan tersebut hingga saat ini. Kondisi ini menimbulkan keraguan di internal Pemprov Malut serta berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan terhadap komitmen PT IWIP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Situasi tersebut juga berpotensi memengaruhi hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, khususnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini tengah digenjot secara serius.
Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, menyampaikan bahwa Wagub Malut, Sarbin Sehe, menaruh perhatian serius terhadap upaya peningkatan PAD pada tahun 2026. Dalam pertemuan yang berlangsung di Sofifi, Rabu (21/1/2026) kemarin, Wagub secara khusus meminta Bapenda untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah, terutama melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Zainab menegaskan, capaian PAD Malut saat ini telah melampaui target yang ditetapkan sehingga mendapat apresiasi dari Wagub. Meski demikian, Pemprov Malut tetap didorong untuk terus meningkatkan kinerja pendapatan daerah agar target PAD ke depan dapat tercapai secara berkelanjutan.
“Pertemuan dengan Pak Wagub itu membahas peningkatan PAD. Realisasi kita sudah melampaui target, dan Pak Wagub memberikan apresiasi kepada torang,” kata Zainab kepada Monitorindonesia.com, di ruang kerjanya di Sofifi, Kamis (22/1/2026).
Zainab menjelaskan bahwa Wagub Sarbin menekankan pentingnya peningkatan PAD secara lebih maksimal ke depan dengan mengoptimalkan peran kepala Samsat di seluruh kabupaten/kota. Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan memanggil para pimpinan kepala Samsat hari ini agar dapat menjalankan langkah-langkah konkret sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga upaya peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
“Pak Wagub meminta kepada torang ke depan agar penambahan PAD itu ditingkatkan melalui kepala Samsat. Makanya, para kepala Samsat dipanggil untuk menindaklanjuti arahan Pak Wagub,” ungkapnya.
Menurut Zainab, target PAD sejatinya telah disampaikan jauh hari sebelum APBD ditetapkan, sehingga seluruh pihak terkait sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai tantangan yang akan dihadapi ke depan. Dengan penyampaian target sejak awal tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat mempersiapkan langkah dan strategi yang lebih matang, termasuk meningkatkan kinerja secara ekstra, sejalan dengan arahan Gubernur Sherly Tjoanda agar PAD Malut terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Jauh sebelum APBD ditetapkan, target PAD sudah disampaikan ke dorang. Jadi, dorang sudah berpikir bahwa ke depan dorang harus bekerja ekstra. Sesuai permintaan dari Ibu Gubernur, PAD harus ditingkatkan,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Malut telah menetapkan target PAD sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2026, angka yang dinilai meningkat cukup signifikan dibandingkan target pada tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan target tersebut mencerminkan adanya penyesuaian kebijakan fiskal daerah, mengingat target PAD semula hanya berada di kisaran Rp700 miliar sebelum kemudian dinaikkan menjadi Rp900 miliar melalui APBD Perubahan, dengan realisasi pendapatan yang
“Target PAD 1,2 triliun pada 2026. Sebelumnya, target cuma 700 miliar, tetapi pada APBD Perubahan naik menjadi 900 miliar. Terus, torang capai itu sampai dengan kurang lebih 300 sampai 400 miliar,” jelas Zainab.
Lanjut Zainab menambahkan, bahwa sektor pajak bahan bakar sejauh ini menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah. Penerimaan dari sektor tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya, sehingga menjadi salah satu andalan Pemprov Malut dalam mendongkrak PAD dan menjaga stabilitas pendapatan daerah.
“Pendapatan yang paling maksimal berasal dari pajak bahan bakar. Pajak bahan bakar itu dari 200 miliar naik sampai dengan 600 miliar,” katanya.
Namun demikian, persoalan kepatuhan pajak perusahaan tambang masih menjadi perhatian serius Pemprov Malut, khususnya yang berkaitan dengan PT IWIP. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih tegas, mengingat kepatuhan pajak perusahaan tambang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan PAD dan menjaga kepercayaan antara Pemprov Malut dan pelaku usaha.
“Biasanya, IWIP itu tara bayar-bayar pajak. Mudah-mudahan mereka bisa bayar,” ucap Zainab.
Selain persoalan tersebut, tunggakan pajak air permukaan PT IWIP juga disebut masih cukup besar dan belum terselesaikan hingga saat ini. Kondisi ini menambah catatan evaluasi bagi Pemprov Malut, mengingat adanya janji pelunasan dalam waktu singkat yang berulang kali disampaikan, namun belum memberikan kepastian. Meski demikian, Zainab tidak menyebutkan secara rinci nilai tunggakan pajak air permukaan yang dimaksud.
“Pajak air permukaan dorang masih banyak yang belum dibayar. Dorang bilang satu dua hari mau bayar, tapi satu dua hari itu kita tara yakin. Mudah-mudahan dorang bisa bayar,” pungkas Zainab, mengharapkan agar PT IWIP segera membayar.
Sementara itu, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, menjelaskan bahwa Pemprov Malut saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal sebagai dampak dari kebijakan fiskal nasional yang diterapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berimplikasi pada pemotongan dana transfer pusat ke daerah, sehingga mendorong Pemprov Malut untuk lebih serius menggenjot pendapatan daerah guna menutup kekurangan anggaran dan menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan.
“Dengan kebijakan fiskal secara nasional oleh pemerintah pusat, Pemprov Malut mengalami pemotongan sebesar 800 miliar. Untuk itu, harus menggenjot pendapatan,” ujar Iqbal di Sofifi, Senin (12/1) pekan lalu.
Iqbal menyebutkan bahwa sektor tambang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang paling potensial dan perlu dimaksimalkan kontribusinya. Menurutnya, potensi besar yang dimiliki sektor ini harus dikelola secara lebih optimal melalui kebijakan yang tepat, pengawasan yang ketat, serta dukungan data yang akurat agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD Malut.
“Tadi disampaikan oleh tim optimalisasi, saya memberikan masukan tentang bagaimana sumber pendapatan PAD yang paling potensial, yaitu dari sektor tambang,” bebernya.
Mantan Ketua DPRD Ternate ini menegaskan bahwa sumber-sumber pendapatan dari sektor tambang memiliki cakupan yang cukup beragam dan belum seluruhnya dimanfaatkan secara optimal. Berbagai potensi tersebut, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, hingga pajak air permukaan, dinilai masih dapat ditingkatkan, termasuk dengan menggenjot penerimaan dari aktivitas yang berkaitan dengan sektor pelabuhan laut.
“Terutama dari sumber kendaraan bermotor, pajak alat berat, maupun pajak air permukaan. Untuk itu, ada beberapa sumber yang harus kita genjot, terutama dari sektor pelabuhan laut,” imbuh Iqbal.
Selain sektor tambang, Iqbal menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang cukup besar dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan laut yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menekankan bahwa setiap kontainer yang melakukan bongkar muat di seluruh pelabuhan yang ada di Malut seharusnya memberikan pemasukan bagi daerah sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Tak hanya pelabuhan laut, Iqbal juga menyoroti sektor bandara udara yang dinilai memiliki potensi serupa. Menurutnya, setiap aktivitas bongkar muat kargo di bandara juga perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah, sehingga seluruh kegiatan logistik yang berlangsung di Malut dapat tercatat dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.
“Setiap kontainer yang bongkar muat di seluruh pelabuhan yang ada di Malut harus ada pemasukan untuk daerah. Kemudian, dari sektor bandara udara, setiap kargo yang bongkar muat juga harus ada pemasukan bagi daerah,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, diperlukan langkah-langkah konkret dari Bapenda Malut bersama pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada. Upaya tersebut dinilai penting, tidak hanya melalui peningkatan kinerja penagihan, tetapi juga dengan melakukan kajian-kajian komprehensif terhadap potensi PAD agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata.
“Untuk itu, dinas pendapatan dan tim perlu mengoptimalkan serta melakukan kajian-kajian potensi PAD,” kata Iqbal.
Iqbal menilai keterbatasan basis data selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam upaya optimalisasi PAD di Malut. Lemahnya data base tersebut kerap dijadikan alasan dalam pemetaan potensi pendapatan daerah, sehingga berbagai sumber pajak dan retribusi belum tergarap secara maksimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Malut melalui Bapenda Malut dinilai perlu melibatkan tim konsultan publik yang memiliki kapasitas dan keahlian khusus. Melalui kajian yang komprehensif, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pajak paling dominan di Malut, sekaligus dilakukan pembenahan data base sebagai dasar perumusan kebijakan peningkatan PAD ke depan.
“Sampai hari ini, data base kita yang selalu menjadi alasan. Untuk itu, dinas pendapatan menggunakan tim semacam konsultan publik untuk mengkaji potensi pajak yang paling dominan di Maluku Utara seperti apa. Kemudian, retribusi juga harus dikaji, termasuk terkait dengan data base tadi,” urainya.
Dia menambahkan bahwa penggunaan konsultan publik dinilai lebih efektif dibandingkan metode yang selama ini diterapkan. Pendekatan tersebut dianggap mampu memberikan hasil yang lebih terukur dan berdampak, mengingat langkah-langkah sebelumnya dinilai tidak memberikan efek signifikan terhadap peningkatan dan optimalisasi PAD di Malut.
“Sebagiannya kita berikan kesempatan kepada konsultan yang punya kemampuan, dibandingkan dengan kita menggunakan langkah-langkah yang selama ini tidak ada efeknya,” lanjut Iqbal.
Iqbal juga berharap adanya koordinasi langsung antara Gubernur Malut dan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut, khususnya terkait keterbukaan dan penyampaian data yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan berupa data yang akurat dan transparan dari perusahaan tambang sangat penting agar Pemprov Malut dapat melakukan perhitungan, pengawasan, serta optimalisasi potensi PAD secara lebih tepat dan berkelanjutan.
“Untuk itu, saya berharap kepada Ibu Gubernur agar bisa melakukan koordinasi dengan seluruh perusahaan tambang yang ada, supaya data-data yang diperlukan tadi dapat diberikan,” harapnya.
Terkait pajak air permukaan, Iqbal menegaskan pentingnya pemasangan alat ukur oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Malut. Pemasangan flow meter dinilai krusial untuk memastikan penggunaan air dapat terukur secara akurat, sehingga kewajiban pajak dapat dihitung secara transparan dan adil serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kemudian, untuk air permukaan diharapkan seluruh perusahaan tambang yang ada di Provinsi Maluku Utara memasang flow meter,” tegas Iqbal.
Menurutnya, skema pemasangan flow meter tersebut tidak akan membebani APBD Malut. Dengan mekanisme di mana perusahaan melakukan pemasangan sementara perangkatnya disediakan Pemprov Malut dan kemudian dibayarkan oleh perusahaan, langkah ini dinilai lebih efisien serta tidak menambah beban anggaran daerah, meskipun jumlah titik perusahaan tambang di Malut cukup banyak.
“Mereka yang memasang, tetapi barangnya dari kita. Mereka tinggal membayar, sehingga tidak lagi membebankan APBD untuk memasang flow meter di semua titik perusahaan yang begitu banyak di Maluku Utara,” katanya menegaskan.
Iqbal mengungkapkan bahwa pemasangan flow meter di sejumlah perusahaan tambang telah mulai berjalan. Ia menyebutkan, sebagian besar pemasangan di wilayah Halmahera Selatan sudah dilakukan, di antaranya pada PT Wanatiara dan PT Harita, sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan air permukaan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Pemasangan flow meter hampir sebagian besar di Halmahera Selatan sudah terpasang, yaitu di PT Wanatiara dan PT Harita,” ungkapnya.
Namun demikian, PT IWIP disebut masih belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan. Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius Pemprov Malut, terlebih dengan adanya informasi bahwa perusahaan tersebut menggunakan air laut dalam aktivitas operasionalnya.
Klaim tersebut, Iqbal bilang, masih akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan dan lingkungan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran serta potensi kebocoran penerimaan daerah.
“PT IWIP sampai saat ini belum membayar pajak air permukaan. IWIP memang bandel. Informasi dari Pak Wagub menyebutkan bahwa mereka menggunakan air laut,” sebut Iqbal.
Meski demikian, klaim penggunaan air laut oleh PT IWIP tetap akan dikaji lebih lanjut oleh Pemprov Malut untuk memastikan kebenaran serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai bahwa pemanfaatan air laut yang diolah menjadi air tawar bukanlah hal yang sederhana dan umumnya memerlukan kajian lingkungan yang ketat, termasuk dokumen AMDAL.
Oleh karena itu, jika benar terdapat aktivitas pengolahan air laut tersebut, Pemprov Malut diyakini dapat menelusuri dan mengetahuinya melalui mekanisme perizinan dan pengawasan lingkungan, sekaligus memastikan kewajiban pajak daerah tetap dipenuhi secara transparan.
“Tapi hal ini nanti kita kaji. Air laut, setahu saya, baru ada di Jeddah yang diolah menjadi air tawar. Informasinya, di IWIP juga diolah menjadi air tawar. Kalau menggunakan air laut, berarti ada AMDALnya, maka pemerintah provinsi bisa mengetahuinya,” pungkasnya menegaskan.
Iqbal menegaskan kembali bahwa apabila seluruh potensi pendapatan daerah tersebut dikelola dan dioptimalkan secara serius, maka dampaknya akan sangat positif terhadap peningkatan PAD Malut. Pengelolaan yang terukur, transparan, dan konsisten dinilai mampu memperkuat kemandirian pendapatan daerah di tengah tekanan APBD Pemprov Malut yang saat ini dihadapi.
“Jika ini digenjot secara baik, maka diharapkan hal ini bisa membantu untuk menggenjot PAD,” tandasnya.
Selain itu, DPRD Malut juga menyoroti aktivitas keluar masuk kendaraan serta logistik ke kawasan industri IWIP yang tidak seluruhnya melalui Pelabuhan Ternate. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi luput dari pengawasan dan pencatatan daerah.
Menurut Iqbal, aktivitas bongkar muat yang dilakukan melalui pelabuhan khusus milik IWIP harus dikaji secara menyeluruh, termasuk kehadiran unsur imigrasi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, seluruh aktivitas logistik di kawasan industri pertambangan diharapkan dapat terdata secara jelas serta memberikan kontribusi yang semestinya bagi PAD Malut.
“Kemudian, kendaraan-kendaraan yang masuk juga tidak semuanya melalui Ternate, tetapi melalui pelabuhan langsung yang dibuat oleh IWIP. Maka hal ini juga harus dikaji, terutama di IWIP harus ada imigrasi dan pihak terkait, sehingga semua bongkar muat yang ada di perusahaan-perusahaan tambang ini bisa diketahui secara jelas,” kata Iqbal menutup pernyataannya. (Jainal Adaran)
Topik:
Maluku Utara Malut IWIPBerita Terkait
Pengawas Tambang Titipan Pusat yang Mendadak "Buta" di Maluku Utara
24 Januari 2026 13:53 WIB
Guru dan UMKM Malut Dibekali AI dan Coding, Siap Hadapi Tantangan Digital
21 Januari 2026 16:05 WIB