SIRUP di Pemprov Malut Belum Pecah Telur

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 27 Januari 2026 21:48 WIB
Plt Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum ( Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Plt Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum ( Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Malut, Hairil Hi. Hukum, mengungkapkan fakta serius yang mencerminkan lemahnya kesiapan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut. Dari total 95 instansi dan Unit Pelaksana Teknis yang ada, hingga akhir Januari 2026 baru 9 OPD yang tercatat melakukan penginputan SIRUP, sebuah kondisi yang menandakan masih tersendatnya tahapan awal pengadaan yang seharusnya menjadi fondasi seluruh proses lelang proyek pemerintah.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas OPD di lingkungan Pemprov Malut belum menunjukkan kesiapan administratif untuk memasuki tahapan awal pengadaan barang dan jasa, meskipun SIRUP merupakan prasyarat utama yang menentukan dapat atau tidaknya seluruh proses lelang proyek pemerintah dijalankan, terlebih ketika hingga saat ini baru sebagian kecil OPD yang benar-benar menindaklanjuti kewajiban penginputan ke dalam sistem tersebut.

“Sampai dengan hari ini yang baru menginput SIRUP baru 9 Organisasi Perangkat Daerah,” ungkap Hairil, di Sofifi, Senin (26/1).

Menurut mantan Kadis PUPR Morotai tersebut, lambannya penginputan SIRUP tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan tata kelola semata, karena kondisi ini mencerminkan adanya persoalan struktural yang masih membelit sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Malut, khususnya dalam kesiapan organisasi menjalankan kewenangan dasar pengelolaan pengadaan.

Ia menegaskan, salah satu akar masalah utama terletak pada belum terpenuhinya syarat mendasar berupa keberadaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang secara aturan menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran sekaligus penentu sah atau tidaknya OPD melakukan penginputan rencana pengadaan ke dalam sistem.

“Ada beberapa OPD yang terkendala penyerapan SIRUP karena OPD itu belum memiliki Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Hairil menegaskan bahwa ketiadaan KPA membuat OPD kehilangan legitimasi formal untuk menjalankan kewenangan pengadaan barang dan jasa, karena posisi tersebut secara regulatif hanya dapat diemban oleh pejabat yang telah ditetapkan secara sah, baik sebagai Pelaksana Tugas maupun pejabat definitif, sehingga tanpa penunjukan itu seluruh proses pengadaan praktis tidak dapat dijalankan secara legal.

“Kuasa pengguna anggaran itu harus Plt atau jabatan definitif,” tegas Hairil.

Hairil mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat empat OPD yang berstatus dinonaktifkan dan belum memiliki Kuasa Pengguna Anggaran, kondisi yang secara langsung membuat OPD tersebut tidak memiliki kewenangan formal untuk menjalankan fungsi pengadaan, sehingga proses penginputan SIRUP tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana OPD lainnya.

“Sedangkan empat OPD yang dinonaktifkan itu sementara belum ada KPA,” katanya.

Di tengah keterbatasan kewenangan yang dialami sejumlah OPD, BPBJ Malut mengambil langkah kompromi agar proses penginputan SIRUP tidak sepenuhnya terhenti, dengan membuka ruang penggunaan akses sistem lama pada OPD tertentu sebagai solusi sementara, sembari menunggu penetapan kewenangan formal yang belum tuntas, demi memastikan perencanaan pengadaan tetap dapat berjalan meski dalam kondisi yang belum ideal.

“Untuk Kesbangpol kita menggunakan username yang lama,” ujar Hairil.

Namun demikian, langkah kompromi yang ditempuh BPBJ Malut tersebut bersifat terbatas dan tidak dapat diterapkan secara menyeluruh pada seluruh OPD yang menghadapi kendala penginputan SIRUP, mengingat tidak semua OPD masih memiliki akses sistem yang aktif untuk digunakan kembali.

Kondisi ini membuat sebagian OPD tetap berada dalam posisi terhambat, karena penggunaan akun lama hanya memungkinkan percepatan penginputan pada OPD tertentu, sementara OPD lainnya masih harus menunggu penyelesaian persoalan kewenangan dan akses sistem agar proses perencanaan pengadaan dapat berjalan secara normal.

“Kalau empat OPD itu masih bisa pakai username yang lama, maka pakai username yang lama, yang penting bisa penyerapan SIRUP saja,” tambahnya.

Meski tingkat kepatuhan OPD dalam penginputan SIRUP masih tergolong rendah, nilai rencana pengadaan yang berhasil masuk ke dalam sistem justru menunjukkan angka yang signifikan, karena dari total 95 instansi dan UPT yang ada, baru 9 OPD yang melakukan penginputan namun telah mencatat nilai pengadaan mencapai sekitar Rp728,78 miliar, sehingga memperlihatkan besarnya skala anggaran yang bergantung pada kesiapan administratif sebagian kecil OPD tersebut.

“Dari 95 instansi dan UPT itu baru 9 OPD yang memasukan SIRUP, dengan total yang sudah terinput senilai Rp728.782.744.310,” ungkap Hairil.

Pemprov Malut telah menetapkan batas waktu yang tegas melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 sebagai instrumen penegakan disiplin dalam perencanaan pengadaan, yang memberikan tenggat hingga akhir Februari bagi OPD untuk menuntaskan penginputan SIRUP sebagai prasyarat utama kelanjutan seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

“Sesuai peraturan gubernur, kita beri waktu sampai 28 Februari,” kata Hairil.

Hairil kembali mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian SIRUP tidak berhenti pada persoalan internal tata kelola di lingkungan Pemprov Malut, melainkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, sebuah indikator penting dalam penguatan sistem pencegahan korupsi, khususnya apabila penginputan SIRUP tidak dapat dituntaskan hingga tenggat akhir Maret sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

“Kalau seandainya SIRUP ini tidak selesai di 31 Maret maka MCSP KPK kita tidak akan meningkat,” tegasnya.

Selain persoalan kelembagaan di tingkat OPD, Hairil juga mengakui bahwa proses penginputan SIRUP sempat terhambat oleh kendala teknis, khususnya terkait belum optimalnya integrasi dengan sistem keuangan daerah, yang menyebabkan penarikan data harus dilakukan secara manual dan pada akhirnya memperlambat keseluruhan tahapan perencanaan pengadaan.

“Kemarin kita terkendala karena SIPD belum terkunci, makanya penarikan masih manual,” jelasnya.

Namun Hairil memastikan bahwa hambatan teknis yang sebelumnya memperlambat proses penginputan SIRUP kini mulai menemukan titik terang setelah adanya kepastian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BOKAD) terkait penguncian sistem keuangan daerah, kondisi yang memungkinkan penarikan data dilakukan secara otomatis, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual, mempercepat alur perencanaan pengadaan, serta mendorong OPD untuk segera menuntaskan kewajiban penginputan SIRUP sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Tadi informasi dari Kaban BPKAD katanya SIPD sudah dikunci, jadi sudah bisa ditarik secara otomatis,” ungkap Hairil menutup keterangannya. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara SIRUP Malut