Inspektur Tambang Malut Tutup Pintu di Tengah Duka

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 21 Januari 2026 17:39 WIB
Kantor Inspektur Tambang Penempatan Maluku Utara (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Kantor Inspektur Tambang Penempatan Maluku Utara (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Tiga karyawan tambang PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) hingga saat ini belum ditemukan setelah dilaporkan mengalami kecelakaan kerja akibat peristiwa tanah longsor di area Site PT Mega Haltim Mineral (MHM), yang berlokasi di wilayah Desa Ekor, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Haltim. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka dan kecemasan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga kembali membuka catatan kelam keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel di Malut, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap diwarnai insiden serupa tanpa kejelasan perbaikan sistem keselamatan secara menyeluruh.

Insiden longsor tersebut terjadi pada Jumat sore, 16 Januari 2026, dan hingga Rabu, 21 Januari 2026, upaya pencarian terhadap ketiga korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan di lapangan. Namun hingga kini proses evakuasi belum membuahkan hasil, sehingga memunculkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik mengenai kesiapan sistem penanganan darurat dan pengawasan keselamatan kerja di kawasan pertambangan. Situasi ini menegaskan tingginya risiko kerja di sektor tambang dan menuntut adanya langkah serius, transparan, serta bertanggung jawab dari perusahaan dan otoritas pengawas, serta pemerintah agar keselamatan pekerja tidak terus terabaikan.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, sepanjang Januari 2026 tercatat sedikitnya empat peristiwa kecelakaan kerja terjadi di kawasan pertambangan di Desa Loleba yang berdekatan dengan Desa Ekor, Kabupaten Haltim. 

Rentetan insiden tersebut tidak hanya menunjukkan tingginya tingkat risiko kerja di lokasi tambang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam publik berharap efektivitas pengawasan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. 

Frekuensi kecelakaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat ini memperkuat dugaan adanya kelemahan sistematis dalam manajemen keselamatan, sehingga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh oleh perusahaan maupun otoritas pengawas guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Ironisnya, upaya media ini untuk memperoleh penjelasan resmi dari Inspektur Tambang Penempatan Malut, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Basir Abdulhair, justru tidak mendapatkan respons yang terbuka sebagaimana diharapkan publik. Di tengah situasi darurat keselamatan kerja yang menyita perhatian luas, yang bersangkutan memilih tidak menemui wartawan saat dimintai keterangan, sehingga menimbulkan kesan tertutup dan memperlebar jarak antara otoritas pengawas dengan masyarakat yang membutuhkan kejelasan informasi.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan Monitorindonesia.com pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.35 WIT, melalui petugas sekuriti di kantor Inspektorat Tambang yang berlokasi di Jalan Kapitan Patimura, Desa Balbar, Sofifi. Namun, meskipun permintaan wawancara disampaikan berulang kali melalui sekuriti, tidak ada kesempatan yang diberikan kepada media untuk bertemu langsung dengan Kepala Inspektur Tambang. Situasi ini semakin menegaskan minimnya keterbukaan informasi dari lembaga pengawas di tengah darurat keselamatan kerja yang sedang berlangsung.

Melalui petugas security, Kepala Inspektur Tambang hanya menyampaikan pesan singkat bahwa timnya telah berada di lokasi kejadian. Sayangnya, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan lanjutan terkait kronologi kecelakaan, hasil evaluasi awal terhadap standar keselamatan kerja, maupun perkembangan terbaru proses pencarian korban. Ketiadaan informasi yang komprehensif ini memunculkan kekecewaan sekaligus kegelisahan publik, serta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pejabat pengawas pemerintah dalam setiap peristiwa kecelakaan kerja yang menyangkut keselamatan manusia.

“Beliau sampaikan tadi belum bisa kase keterangan yang pasti, tim kita dari kantor suda turun di lokasi,” ujar petugas security kantor tersebut menirukan pesan yang disampaikan oleh Kepala Inspektur Tambang kepada wartawan.

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak berwenang dalam penanganan insiden ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi informasi publik, terlebih karena kecelakaan kerja tersebut diduga menelan korban jiwa dan menyisakan duka mendalam. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar kewajiban administratif, agar keluarga korban dan masyarakat memperoleh kepastian serta tidak terus dibayangi kegelisahan akibat minimnya penjelasan resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kurangnya keterbukaan tersebut juga memunculkan beragam pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan tambang nikel dimaksud, terutama mengingat tingginya frekuensi kecelakaan yang terjadi dalam kurun waktu singkat. Pemerintah sebagai otoritas pengawas diharapkan tidak hanya hadir secara fisik di lokasi kejadian, tetapi juga secara aktif menyampaikan hasil pengawasan, evaluasi, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan kepada publik secara terbuka dan berkelanjutan.

Sementara itu, identitas ketiga korban yang hingga kini belum ditemukan telah diketahui, masing-masing bernama Alief Alrasyid, warga Pasaran Cakke, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kanel Palilingan, warga Kolongan Kolombi, Tondano, Sulawesi Utara, dan Rifaldy Datunsolang, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Kepastian nasib ketiganya menjadi harapan utama keluarga yang kini hanya bisa menunggu di tengah keterbatasan informasi yang disampaikan secara resmi.

Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan agar keselamatan pekerja tidak terus dikorbankan demi mengejar target produksi dan keuntungan ekonomi. Pemerintah, perusahaan, serta aparat pengawas dituntut untuk bertanggung jawab penuh, tidak hanya dalam proses pencarian korban, tetapi juga dalam memastikan sistem keselamatan kerja ditegakkan secara konsisten agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara PT Halmahera Transportasi Energi