Sahroni Minta Kejagung dan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Komut Sritex Rp 692 Miliar
Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
Sahroni meminta Kejagung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan pelacakan terkait dengan aliran dana dalam kasus yang melibatkan PT Sritex tersebut.
"Selanjutnya saya juga minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat," kata Sahroni, Kamis, (22/5/2025).
Sahroni mendorong Kejagung untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Sebab menurutnya, atas tindakan-tindakan culas yang telah dilakukan untuk kepentingan pribadi itu telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
"Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Sahroni mengatakan bahwa keserakahan pada direksi PT Sritex telah menghianati para buruh yang telah bekerja bertahun-tahun memberikan keuntungan kepada perusahaan.
“Akibat keserakahan mereka, direksi Sritex, ribuan rantai kehidupan masyarakat jadi terputus. Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata. Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun. Selama ini berpura-pura sedih padahal mereka sendiri pelakunya. Drama yang memalukan,” ujarnya.
Topik:
Komisi III DPR Ahmad Sahroni Komut Sritex Kejaksaan Agung PPATKBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
3 jam yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
4 jam yang lalu
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
8 jam yang lalu