Berita korupsi inalum Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan O.A.K, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2022, Senin (22/12). Penahanan tersebut dilakukan karena O.A.K terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. (Foto: Dok MI)