Berita penjualan aluminium Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan O.A.K, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019-2022, Senin (22/12). Penahanan tersebut dilakukan karena O.A.K terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. (Foto: Dok MI)
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).