Aluminium Dibayar Nol Rupiah, Dua Pejabat Inalum Dijebloskan ke Tahanan Kejati Sumut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2025 5 jam yang lalu
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Medan, MI — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh BUMN strategis. Dua pejabat PT Indonesia Aluminium resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang berujung kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua petinggi PT Indonesia Aluminium sebagai tersangka usai pemeriksaan maraton dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

Kasus ini menyorot transaksi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada 2019. Penyidik menduga transaksi tersebut dijalankan dengan skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Aluminium pada 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing di tahun yang sama.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga secara sepihak mengubah mekanisme pembayaran penjualan. Skema awal berupa pembayaran tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari—perubahan yang dinilai membuka celah gagal bayar.

“Akibat perubahan skema tersebut, pihak pembeli tidak melakukan pembayaran atas produk aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Indonesia Aluminium,” kata Indra.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan tengah dihitung secara resmi oleh auditor berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan DS dan JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Kejati Sumut menegaskan perkara ini belum berhenti pada dua nama tersebut. Penyidik masih mendalami alur transaksi dan pihak-pihak yang diuntungkan dalam perubahan skema pembayaran tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari unsur individu maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegas Indra.

Topik:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PT Indonesia Aluminium PT Prima Alloy Steel Universal Tbk Korupsi BUMN Dugaan Korupsi Kasus Inalum Penjualan Aluminium