Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Internasional ke Eropa
Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, bisa melayani pesawat berbadan lebar (wide body) untuk penerbangan internasional hingga ke Eropa maupun sebaliknya.
"Jadi kalau (landasan pacu/runway bandara IKN) 3.000 (meter) itu kan bisa (pesawat Boeng) 777. Jadi dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Menurut Menhub dengan landasan pacu yang dibangun hingga 3.000 meter maka bandara tersebut akan bisa koneksi terhadap penerbangan internasional. Bandara IKN bernama Nusantara Airport yang ditargetkan pengerjaan rampung di akhir Agustus 2024, memiliki perbedaan landasan pacu dengan bandara lainnya di Kalimantan seperti Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan hanya 2.400 meter begitu pun Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda hanya 2.200 meter.
"Yang beda dia (landasan pacu Banda IKN) 3.000 (meter), kalau yang lain kan, Balikpapan itu (landasan pacu) 2.400 (meter), Samarinda (landasan pacu) 2.200 (meter). Jadi itu signifikan. Jadi bahkan internasional itu koneksinya di IKN," jelasnya.
Lebih lanjut, Menhub menuturkan bahwa bandara yang memiliki landasan pacu 2.400 meter hanya akan bisa melayani pesawat dengan penerbangan 6-8 jam. Berbeda dengan bandara dengan landasan pacu 3.000 meter bisa melayani pesawat dengan waktu penerbangan belasan jam.
"Kalau yang ada di Balikpapan (landasan pacu) 2.400 (meter), itu terbangnya bisa paling banter 8 sampai 6 jam. Jadi kalau ini (bandara IKN) bisa belasan jam. Jadi itu potensial, dan yang kita bangun adalah (landasan pacu bandara IKN) 3.000 meter," tutur Budi.
Sebelumnya, Menhub mengatakan bahwa Bandara Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang saat ini dalam proses pembangunan, tidak hanya akan melayani tamu penting atau very very important person (VVIP), tetapi juga masyarakat umum.
"Jadi gini, memang dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," imbuh Menhub, di sela menghadiri talkshow dengan tema Peluang dan Tantangan Pelni: Menjawab antara Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan di Era Media Sosial, di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo untuk mengubah peruntukan pelayanan terhadap bandara VVIP bernama Nusantara Airport tersebut.
Menurutnya, perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi bagi masyarakat luas pula. "Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi daripada utilisasi bandara itu lebih maksimal," sambungnya.
Lebih lanjut Menhub menuturkan untuk mengubah status tersebut, maka diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Pasalnya, perpres yang ada menetapkan bahwa bandara tersebut berstatus VIP. "Nah untuk itu kita tentu akan mereview perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ungkapnya.
Meski begitu, Menhub menegaskan bahwa perubahan status bandara tersebut bukan untuk komersialisasi, tetapi memberikan kesempatan bukan hanya bagi VIP atau pemerintah, namun akan melayani masyarakat umum. "Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," pungkasnya.
Topik:
Menhub Bandara IKN Budi Karya Sumadi Kalimantan TimurBerita Sebelumnya
Pemerintah Perlu Cari Alternatif Larangan Jual Rokok Ketengan
Berita Selanjutnya
Turun Lagi! Segini Harga Emas Antam per Gramnya
Berita Terkait
Nama Eks Menhub Budi Karya Jadi Sorotan di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Perkembangannya
10 Februari 2026 12:07 WIB
Rel Suap DJKA Menanjak ke Atas: KPK Jangan Putar-putar di Sekitar Budi Karya Saja!
9 Februari 2026 12:39 WIB
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
3 Februari 2026 05:06 WIB
Dana Haram DJKA untuk Politik 2019, Nama Budi Karya Sumadi Dihantam Saksi di Pengadilan : KPK Jangan Main Aman, Tetapkan Tersangka!
2 Februari 2026 22:35 WIB