UMKM dan Koperasi Kini Bisa Terjun ke Dunia Tambang
Jakarta, MI - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian lahan tambang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi berdasarkan domisili mereka.
Hal tersebut mengacu pada perubahan keempat UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang kini memberikan kesempatan kepada UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).
"Yang namanya potensi sumber daya mineral dan batu bara kan gak bisa geser. Ya tetap adanya di situ. Ya sudah, UMKM ya yang di situ, koperasinya yang di situ," ujar Tri di Jakarta, Selasa (18/02/2025).
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam atau batu bara tidak diberikan begitu saja.
"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan. Itu wajib," tegas Tri.
Tri juga menyampaikan, implementasi dari perubahan UU Minerba ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur detail teknis terkait pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi.
Pemerintah diberi waktu paling lama 6 bulan setelah pengesahan UU Minerba untuk menyelesaikan aturan terkait. "Maksimal 6 Bulan," pungkasnya.
Topik:
umkm koperasi pengelolaan-tambang kementerian-esdmBerita Sebelumnya
Proyeksi Defisit APBN 2025 Tembus Rp616 T, Tantangan bagi Pemerintah
Berita Selanjutnya
Diskon Tiket Pesawat Segera Diumumkan
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Batasi Jenis dan Harga Produk Yang Dijual Secara Online
16 jam yang lalu
Bank Mandiri Perkuat UMKM Kreatif, Dorong Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Berkelanjutan
5 Februari 2026 11:53 WIB
BTN Expo 2026 Resmi Digelar, Arah Baru BTN sebagai Bank Modern Kian Nyata
29 Januari 2026 18:13 WIB
Kolaborasi Pemprov Maluku Utara–PNM, Perkuat Perempuan Pengusaha Ultra Mikro
29 Januari 2026 01:58 WIB