Warga RI Rugi Rp 8,2 Triliun karena Scam

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Desember 2025 5 jam yang lalu
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap angka mengejutkan terkait maraknya penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Sepanjang Januari hingga 30 November 2025, tercatat 370 ribu laporan masyarakat menjadi korban scam, menurut data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan pihaknya telah menindak tegas dengan memblokir 117 rekening, baik rekening bank maupun rekening efek, yang terbukti terlibat praktik penipuan.

“Kerugiannya sudah mencapai Rp 8,2 triliun yang dialami oleh masyarakat kita akibat scamming,” katanya pada pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) Fest 2025 di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Dari total kerugian yang terjadi, sekitar Rp 389,2 miliar atau 5 persen telah berhasil diblokir oleh OJK. Rizal menekankan bahwa kejahatan ini dapat menimpa siapa saja, karena pelaku scam bisa menyerang selama masyarakat masih menggunakan internet dan ponsel.

OJK juga mencatat beberapa modus penipuan yang umum digunakan scammer, antara lain: penipuan transaksi belanja atau shopping scam, panggilan palsu atau fake call, investment scam, penipuan kerja atau kesempatan kerja, dan yang terakhir penipuan hadiah. 

OJK terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus menggelar sosialisasi masif terkait berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Upaya mitigasi lainnya dilakukan dengan memperkuat kapasitas IASC. 

“Ke depan kami akan membuat semacam national fraud portal yang ada di negara-negara seperti yang ada di negara-negara tetangga,” ucap Rizal. 

Selain itu, OJK juga memperkuat jaringan anggota IASC dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi bitcoin Indonesia, asosiasi perusahaan telekomunikasi, hingga industri reksa dana. Keterlibatan mereka dibutuhkan untuk mitigasi risiko dari kegiatan keuangan. 

Menurut Rizal, laju inovasi yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan menjaga kepercayaan publik melalui perlindungan konsumen yang memadai.

Topik:

ojk penipuan scam iasc