Mulai Hari Ini, BEI Resmi Terapkan Non-Cancellation Period
Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang mulai berlaku efektif pada Senin (15/12/2025). Aturan baru ini diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) perdagangan saham.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada bursa lainnya di kawasan regional.
Jeffrey menambahkan, implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar Jeffrey dalam siaran pers, Senin (15/12/2025).
Ia menerangkan bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar dan transparan.
Selain itu, BEI telah melakukan berbagai uji coba dan kesiapan teknis bersama Anggota Bursa serta penerima lisensi bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.
Sejalan dengan itu, BEI secara paralel juga telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non-Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” jelas Jeffrey.
Sebagai catatan, Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi pre-opening dan sesi pre-closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Kebijakan tersebut diterapkan mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Topik:
bursa-efek-indonesia non-cancellation-period