Pembiayaan Ugal-ugalan BSI Terkuak, BPK Nilai Rp122 Miliar ke PT PTE Langgar Prinsip Kehati-hatian
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar praktik pembiayaan bermasalah di tubuh perbankan nasional. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, BPK menilai pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT PTE sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian dan berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi keuangan bank.
Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026), BPK mengungkap bahwa pembiayaan kepada PT PTE dengan baki debet per 31 Desember 2022 sebesar Rp122,05 miliar tidak didukung analisis yang memadai.
Pembiayaan tersebut diberikan tanpa kajian risiko yang komprehensif, baik dari aspek kemampuan keuangan debitur, kelayakan usaha, maupun kesesuaian jangka waktu pembiayaan dengan perjanjian bisnis yang mendasarinya.
BPK mencatat, PT PTE memperoleh berbagai fasilitas pembiayaan dari eks legacy PT BSM untuk modal kerja, non cash loan, hingga pembiayaan investasi proyek kelistrikan. Total limit fasilitas mencapai Rp320 miliar dengan kolektibilitas 5. Namun sejak awal, pengelolaan pembiayaan tersebut dinilai lemah, termasuk penggunaan agunan yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan serta ketergantungan pada personal guarantee.
Masalah krusial lainnya terletak pada ketidaksesuaian jangka waktu pembiayaan dengan jangka waktu perjanjian sewa proyek PLTD Marine Fuel Oil (MFO) dengan PT PLN. BPK menegaskan bahwa pembiayaan diberikan untuk jangka waktu 72 bulan, sementara masa sewa proyek dengan PLN telah berakhir dan hanya diperpanjang melalui adendum. Kondisi ini secara signifikan meningkatkan risiko gagal bayar karena keberlangsungan pendapatan debitur menjadi tidak pasti.
Dari sisi teknis, BPK juga menyoroti lemahnya analisis kemampuan PT PTE dalam mengoperasikan PLTD MFO. PT PTE dinilai tidak memiliki rekam jejak memadai dalam pengelolaan mesin Marine Fuel Oil, berbeda dengan pengalamannya pada PLTD High Speed Diesel. Ketidaksiapan teknis tersebut berdampak langsung pada kerusakan mesin, ketidakmampuan memenuhi standar kWh yang disepakati dengan PLN, hingga dikenakannya denda akibat ketidakandalan daya.
BPK menilai rangkaian persoalan ini mencerminkan kegagalan pengawasan internal BSI, mulai dari Komite Pembiayaan, pejabat analis, hingga Dewan Komisaris. Pemberian fasilitas pembiayaan dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Perbankan Syariah maupun Kebijakan Pembiayaan Internal BSI yang mewajibkan analisis menyeluruh dan pengendalian risiko secara ketat.
“Pembiayaan kepada PT PTE berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi BSI apabila proses recovery tidak dapat dilakukan secara optimal,” tegas BPK dalam LHP tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI melalui unit Wholesale Collection, Restructuring and Recovery segera mengambil langkah penyelamatan dan penagihan yang terukur. Selain itu, Dewan Komisaris BSI diminta memperkuat fungsi pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK BSI pembiayaan bermasalah audit BPK perbankan syariah PLTD PT PTEBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
12 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
20 jam yang lalu