Lewat UU APBN 2026, Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Rekomposisi Rupiah dan Valas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Januari 2026 13:02 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kini mengemban mandat baru dalam pengelolaan keuangan negara seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. 

Salah satu poin krusial dalam UU APBN 2026 adalah kewenangan Menkeu untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, sebuah fungsi yang sebelumnya secara eksklusif dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).

Merujuk Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026, pemberian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Berbeda dengan ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya yang membatasi penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya di Bank Indonesia, regulasi terbaru membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola dana tersebut secara lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) merinci bahwa dana SAL kini dapat dipinjamkan kepada berbagai pihak demi mensukseskan kebijakan nasional.

Pihak-pihak yang dapat menerima pinjaman dana SAL antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta Badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Meski kewenangan ini telah diatur dalam undang-undang, rincian teknis mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

UU APBN 2026 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu juga menetapkan dana SAL sebagai instrumen penyelamat jika terjadi guncangan ekonomi. 

Dalam Pasal 27 ayat (1) ditegaskan bahwa dana SAL dapat digunakan untuk melakukan stabilisasi jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik mengalami krisis, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” tulis aturan tersebut.

Mandat baru tersebut dinilai sebagai upaya Menkeu Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 ke level 6 persen.

Purbaya menegaskan bahwa perluasan kewenangan fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," kata Purbaya.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa apbn-2026 rekomposisi-rupiah dana-cadangan-fiskal