BPK Ungkap Penjualan Listrik ke IPP Tak Sesuai Aturan, PLN Berpotensi Kehilangan Rp264,7 M
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penjualan dan pencatatan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada sejumlah Independent Power Producer (IPP). Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan PLN sebesar Rp264.781.391.282,23 selama periode 2022 hingga 2023.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025.
"Hal tersebut mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan atas penjualan tenaga listrik selama minimal tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp264.781.391.282,23; dan nilai penyajian susut jaringan pada laporan neraca energi lebih rendah sebesar 85.890.442,60 kWh atau sebesar 0,02% dan menjadi beban perusahaan," petik LHP BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (14/12/2026).
BPK menjelaskan bahwa pemakaian listrik oleh IPP yang bersumber dari PLN atau dikenal sebagai kWh impor seharusnya dikenakan Tarif Layanan Khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Direksi PLN Nomor 283.P/DIR/2016. Dalam ketentuan tersebut, pemakaian listrik untuk auxiliaries equipment wajib dikenakan tarif khusus dengan faktor pengali 1,5, sedangkan pemakaian untuk office facilities diperlakukan sebagai pelanggan reguler PLN.
Namun dalam praktiknya, PLN masih menerapkan mekanisme net off berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) lama, di mana pemakaian listrik oleh IPP hanya dikurangkan dari energi yang dibeli PLN tanpa penetapan tarif kWh impor sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru. Akibatnya, potensi pendapatan PLN dari penjualan listrik kepada IPP tidak sepenuhnya tercatat.
BPK mencatat ketidaksesuaian ini terjadi pada sejumlah pembangkit besar, antara lain PLTA Jatiluhur serta PLTU Paiton 3, Paiton 5 dan 6, serta Paiton 7 dan 8. Perjanjian PJBTL dengan pengelola pembangkit tersebut sebagian besar ditandatangani jauh sebelum terbitnya Perdir PLN Nomor 283.P/DIR/2016 dan hingga pemeriksaan berakhir belum seluruhnya diamandemen.
Selain berimplikasi pada potensi kehilangan pendapatan, BPK juga menemukan dampak lanjutan berupa kesalahan penyajian susut jaringan listrik dalam laporan neraca energi PLN. BPK mencatat nilai susut jaringan tercatat lebih rendah sebesar 85.890.442,60 kWh atau sekitar 0,02 persen. Selisih tersebut kemudian menjadi beban perusahaan dan berpengaruh terhadap perhitungan subsidi listrik.
BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh kurang optimalnya implementasi regulasi oleh jajaran Direksi PLN periode 2018 hingga 2023. Selain itu, pengendalian penyusunan neraca energi serta koordinasi antara PLN dengan IPP dalam rangka amandemen PJBTL juga dinilai belum berjalan efektif.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Direksi PLN menyatakan bahwa ketentuan net off dalam PJBTL telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Direksi Nomor 283.P/DIR/2016. PLN berpendapat bahwa perubahan klausul perjanjian berpotensi mengubah keekonomian proyek IPP dan dapat berdampak pada struktur pembayaran serta kelayakan finansial pembangkit.
PLN juga menyampaikan bahwa tidak semua unit menerapkan mekanisme net off. Di beberapa wilayah, seperti UIP3B Sumatera dan UIP3B Sulawesi, pemakaian listrik oleh IPP telah ditagihkan langsung sebagai pembelian listrik dari PLN oleh unit distribusi.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Perdir PLN Nomor 283.P/DIR/2016, seluruh pemakaian listrik oleh IPP yang masih berlangsung wajib menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan lama yang bertentangan dengan regulasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PLN segera mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta Perdir PLN Nomor 283.P/DIR/2016 pada seluruh IPP terkait, termasuk PLTA Jatiluhur dan PLTU Paiton 3, 5, 6, 7, dan 8.
BPK juga meminta Direksi PLN untuk menginstruksikan jajaran Executive Vice President Pengendalian Pembangkitan dan Independent Power Producer agar mempercepat koordinasi amandemen PJBTL dengan IPP serta memastikan pencatatan kWh impor sebagai penjualan listrik pada unit induk distribusi sesuai lokasi pembangkit.
BPK menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan akurasi laporan neraca energi, menutup potensi kebocoran pendapatan, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor ketenagalistrikan.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah semua rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjuti. Namun Darmawan belum memberikan repsons hingga berita ini dipublikasikan.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK PLN listrik IPP audit keuangan kerugian negara neraca energi subsidi listrikBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
11 jam yang lalu