Borok Akuntansi Waskita Karya: Salah Catat Beban Rp41,6 M, Rp26,1 M Berisiko jadi Kerugian

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 15 Januari 2026 19:45 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, anak perusahaan, serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Laporan bernomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.

Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026), BPK mencatat Penundaan Pengakuan Beban Sebesar Rp41.668.827.007,00 Tidak Sesuai Standar Akuntansi serta Potensi Pendapatan Sebesar Rp26.146.743.623,00 Belum Dapat Ditagihkan. PT Waskita menyajikan saldo Beban Pokok Pendapatan pada Laporan Keuangan Sementara (Unaudited) per 30 September 2024 sebesar Rp5.752.658.075.301,00.

Hasil pemeriksaan atas Beban Pokok Penjualan – Jasa Konstruksi menemukan 21 proyek yang mencatat pendapatan dan beban kontrak tidak sesuai ketentuan senilai Rp67.815.570.630,00. 

Rinciannya, realisasi beban kontrak pada sembilan proyek sebesar Rp41.668.827.007,00 pada Tahun 2023 baru dicatat sebagai beban kontrak pada Tahun 2024, sementara pendapatan telah diakui pada periode sebelumnya sesuai aktivitas ekonominya.

Pada Divisi Building, pendapatan usaha Tahun 2023 sebesar Rp18.512.841.075,00 telah dibukukan pada 2023, sedangkan beban kontrak Tahun 2023 sebesar Rp348.375.140,00 baru dibukukan pada 2024. 

Penjelasan Kepala Departemen Building menyebutkan proses revisi Anggaran Pelaksanaan Proyek (APP) selesai Semester II 2023 dan menunggu persetujuan Production Control Division (PCD) terkait nilai cut off proyek.

Pada Divisi Infrastruktur II, pendapatan usaha Tahun 2023 sebesar Rp3.752.468.741.685,00 telah dibukukan pada 2023, sementara beban kontrak Tahun 2023 sebesar Rp41.320.451.867,00 baru dibukukan pada 2024 karena proses revisi APP selesai Semester II 2023.

Selain itu, BPK mencatat pendapatan pada 13 proyek sebesar Rp26.146.743.623,00 Tahun 2024 belum dapat ditagihkan karena belum memiliki dasar penagihan. Di Divisi Building, realisasi dan pengakuan beban kontrak 2024 sebesar Rp615.790.246,00 tidak diikuti pencatatan pendapatan karena proyek dihentikan sementara/hold. Beban yang dicatat merupakan gaji pegawai dan operasional untuk menjaga personel dan stok barang.

Di Divisi Infrastruktur II, realisasi dan pengakuan beban kontrak 2024 sebesar Rp3.888.878.572,00 tidak diikuti pencatatan pendapatan karena amendemen pendapatan pekerjaan belum disetujui; beban tersebut merupakan Interest During Construction (IDC).

Sementara Divisi Infrastruktur III mencatat realisasi dan pengakuan beban kontrak 2024 sebesar Rp22.342.074.805,00 tanpa pencatatan pendapatan karena pendapatan telah diakui pada periode sebelumnya. Beban tersebut meliputi penambahan cadangan pemeliharaan, pembukuan beban transfer stok material, beban gaji dan operasional terkait pengurusan tagihan dan klaim administrasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pembukuan stok material besi beton, serta beban administrasi dan operasional proyek revitalisasi halte.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat pengakuan beban kontrak dan pendapatan umum yang tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue sebesar Rp67.815.570.630,00. Rinciannya, Rp41.668.827.007,00 akibat keterlambatan revisi APP; Rp615.790.246,00 karena proyek dihentikan; Rp3.888.878.572,00 karena klaim IDC belum diadendum dan belum disetujui; serta Rp22.342.074.805,00 karena pendapatan telah diakui pada periode sebelumnya.

Pada 2024, PT Waskita melakukan evaluasi melalui Keputusan Direksi Nomor 90/SK/WK/2024 tentang Ketentuan Pembuatan Work Breakdown Structure (WBS) Budget Tambahan di Sistem SAP S/4HANA tanggal 18 Desember 2024. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan PSAK 1, PSAK 72 (IFRS 15), serta ketentuan internal perusahaan terkait prinsip pengaitan biaya dengan pendapatan.

BPK menyimpulkan kondisi ini mengakibatkan beban Tahun 2023 dan 2024 masing-masing disajikan lebih rendah dan lebih tinggi sebesar Rp41.668.827.007,00, potensi kerugian perusahaan Rp26.146.743.623,00 atas pendapatan tanpa dasar penagihan, serta berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan dan menurunkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan kreditur.

"Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Beban Tahun 2023 dan Tahun 2024 disajikan masing-masing lebih rendah dan lebih tinggi sebesar Rp41.668.827.007,00; b. Potensi kerugian perusahaan sebesar Rp26.146.743.623,00 atas pendapatan yang belum memiliki dasar penagihan; dan
c. Potensi kesalahan dalam pengambilan keputusan dan menurunkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan kreditur atas laporan keuangan," petik laporan BPK tersebut.

Penyebabnya antara lain Direksi PT Waskita kurang cermat menerapkan kebijakan akuntansi, Kepala Divisi Operasi I dan II kurang cermat membukukan beban konstruksi, serta Kepala SPI kurang cermat dalam pengawasan. Atas temuan tersebut, PT Waskita menyatakan sepakat dan telah melakukan perbaikan prosedur, kebijakan, serta sistem untuk mencegah temuan berulang.

BPK merekomendasikan Direksi PT Waskita agar menerapkan pengakuan pendapatan dan beban sesuai standar akuntansi, mengupayakan penagihan potensi pendapatan Rp26.146.743.623,00, menegur dan memerintahkan Kepala Divisi Operasi I dan II melakukan pembukuan sesuai standar, serta memerintahkan Kepala SPI meningkatkan pengawasan penerapan kebijakan akuntansi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK Waskita Karya Audit BPK Laporan Keuangan Akuntansi PSAK Proyek Konstruksi BUMN Kerugian Negara Tata Kelola