Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourcing

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Januari 2026 08:40 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kalangan buruh kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing yang sempat disampaikan saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2025. Janji tersebut dinilai belum terealisasi karena terkendala payung hukum di sektor ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Prabowo belum dapat merealisasikan janji tersebut karena hingga kini belum ada undang-undang ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur penghapusan sistem kerja outsourcing.

"Presiden Prabowo pernah berjanji di Mayday (Hari Buruh) 2025 bahwa outsourching mau dihapus. Tapi beliau belum bisa memenuhi janjinya karena tidak ada Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya di depan Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ia menyoroti keberlanjutan sistem kerja outsourcing membuat banyak buruh dan pekerja berada dalam kondisi tanpa kepastian kerja. Situasi tersebut, menurutnya, tidak hanya dialami buruh pabrik, tetapi juga pekerja di gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, termasuk sektor perbankan.

"Sekarang anda lihat, buruh-buruh yang kerja di pabrik tidak ada status hubungan kerja yang jelas. Mereka bisa dipecat kapan saja. Termasuk juga pekerja di gedung-gedung pencakar langit. Termasuk juga pekerja di bank-bank, tidak punya kepastian masa depannya. Terus dimana janji Presiden Bapak Prabowo Subianto mau menghapus outsourching?" tegasnya.

Atas dasar itu, ia meminta untuk segera ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, agar Presiden Prabowo dapat memenuhi janjinya yakni menghapus outsourching.

"Karena itu, kami minta RUU Ketenagakerjaan cepat disahkan, agar outsourching bisa dihapus, karena itu kan janji Presiden Prabowo," katanya.

Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan kembali mengerahkan massa buruh lebih banyak apabila tuntutan tersebut terus diabaikan oleh pemerintah.

"Nanti tanggal 19 Januari 2026, hari Senin, kami akan melakukan deklarasi perjuangan Hostum, Hapus Outsourching Tolak Upah Murah dan sahkan RUU Ketenagakerjaan di Sport Mall Kelapa Gading Jam 10:00. Akan ada sekitar 15.000-20.000 buruh akan melakukan deklarasi," pungkasnya.

Topik:

outsourcing buruh ruu-ketenagakerjaan