BPK Sebut Kebijakan Harga Pupuk Indonesia Berpotensi Merugikan Negara Rp4,8 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2026 16:01 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir persoalan serius dalam kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, BPK menegaskan adanya penetapan harga jual pupuk nonsubsidi di bawah harga pasar serta lemahnya pengendalian penjualan, yang berujung potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp4.817.919.422.124,87 (Rp 4,8 triliun).

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan Rp4.817.919.422.124,87,” tegas BPK dalam laporan yang dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).

Bahwa dalam temuan BPK, menunjukkan harga jual pupuk nonsubsidi segmen korporasi dalam negeri ditetapkan lebih rendah dari harga pasar. Pengendalian penjualan pupuk nonsubsidi, baik ritel maupun korporasi, dinilai tidak memadai. 

Kondisi ini terjadi di tengah strategi korporasi PT PI yang menargetkan peningkatan pangsa pasar korporasi dari 19% menjadi 27% pada 2024, sembari mempertahankan volume pasar petani kecil.

BPK mengurai bahwa sejak sentralisasi pemasaran, kinerja penjualan memang dilaporkan rutin. Namun, hasil uji petik transaksi menemukan sejumlah penjualan produk nonsubsidi dalam negeri dilakukan di bawah harga rekomendasi, dengan selisih minimal Rp2.494.687.465,86. Penjelasan manajemen menyebut penggunaan rekomendasi harga yang sudah kedaluwarsa, sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi pasar.

Lebih jauh, BPK menyoroti penjualan urea nonsubsidi di bawah harga pasar internasional (Fertecon). Selisih harga dari transaksi 2022 hingga Semester I 2024 mencapai Rp4.783.363.676.259,01. Penjualan di bawah harga pasar tersebut dilakukan kepada 105 perusahaan, termasuk delapan perusahaan afiliasi, dengan total volume 4,54 juta ton. Fakta ini memperlihatkan kebijakan harga yang dinilai tidak memberikan keuntungan optimal bagi perusahaan.

Masalah tidak berhenti pada harga. BPK juga menemukan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pengambilan produk. Pada PT PKC saja, potensi denda yang tidak dipungut mencapai Rp114.371.425,00. Sementara pada empat anak perusahaan lainnya, akibat tidak adanya klausul sanksi dalam perjanjian, kehilangan kesempatan penerimaan denda minimal Rp32.061.058.400,00. Padahal, untuk pupuk subsidi, mekanisme denda sudah diterapkan secara jelas.

BPK menilai Direksi PT PI belum menetapkan standar sanksi dan denda secara seragam, sehingga pengawasan dan evaluasi distributor ritel pupuk nonsubsidi tidak berjalan optimal. Perjanjian Kerja Sama (SPJB) antar anak perusahaan juga tidak seragam, bahkan sebagian besar tidak mencantumkan klausul sanksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip kewajaran dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Selain itu, penjualan amonia dalam negeri dengan skema long term contract (LTC) di PT PKT kepada tiga pembeli menunjukkan perbedaan klausul kontrak yang memberi keuntungan berbeda-beda, sehingga keuntungan perusahaan belum optimal di seluruh transaksi LTC tersebut.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh ketidakcermatan Direktur Utama PT PI dalam mengoordinasikan dan mengawasi penjualan ritel dan korporasi, serta ketidakcermatan Direktur Pemasaran dalam menetapkan harga, mengelola distributor, dan menyeragamkan klausul denda. SVP terkait juga dinilai tidak cermat dalam mengusulkan kebijakan pengelolaan distributor.

Menanggapi temuan itu, PT PI menyatakan belum sependapat. Manajemen berdalih bahwa penggunaan harga Fertecon dilakukan demi keberpihakan pada petani dan industri dalam negeri, menghindari tuduhan dumping, serta mengikuti arahan Dewan Komisaris dan Komisi IV DPR RI. Perusahaan juga mengklaim telah menyusun mekanisme penilaian kinerja distributor dan menyiapkan standardisasi SPJB serta sistem otomatis penghitungan denda.

Namun, BPK menegaskan bahwa penetapan harga jual harus mempertimbangkan harga pasar secara transparan dan akuntabel, termasuk pengaturan diskon yang jelas dalam pedoman. 

BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris memberikan peringatan dan arahan tegas kepada Direksi, serta meminta Direksi mempertanggungjawabkan penjualan urea di bawah harga pasar kepada RUPS, menagih denda keterlambatan, menyempurnakan pedoman strategi penjualan, dan menyeragamkan SPJB beserta sanksinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Pupuk Indonesia kerugian negara pupuk nonsubsidi harga di bawah pasar tata kelola BUMN audit BPK