Temuan BPK Kontrak PLTB Tolo: Selisih Aturan Picu Potensi Kemahalan Listrik Rp 55,7 M
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelanjangi persoalan serius dalam kontrak jual beli listrik energi angin. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik tahun 2023, BPK menegaskan bahwa penetapan batasan energy annual dalam Power Purchase Agreement (PPA) PLTB Tolo tidak merujuk pada Feasibility Study (FS) dan berdampak pada potensi kemahalan harga jual beli listrik.
LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu mengurai praktik yang terjadi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang PT Energi Bayu Jeneponto pada proyek PLTB Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
BPK mencatat, PLTB Tolo berkapasitas 60 MW dengan 20 turbin, telah terikat PPA sejak 19 September 2016 untuk masa kontrak 30 tahun. Dalam PPA tersebut diatur batasan energy annual sebesar 220 GWh per tahun, dengan ketentuan kelebihan energi di atas angka itu hanya dibayar 50 persen tarif. Padahal, hasil feasibility study menetapkan capacity factor 35,7 persen atau setara 183,65 GWh per tahun.
Fakta pemeriksaan menunjukkan produksi energi PLTB Tolo tahun 2023 mencapai 250 GWh. Batas energy annual sudah terlampaui sejak Oktober 2023, dengan kelebihan energi 30 GWh yang dikenakan tarif 50 persen. Menurut BPK, perbedaan penetapan batas maksimum produksi energi tahunan antara FS dan PPA inilah yang memicu persoalan serius.
BPK menegaskan bahwa penentuan nilai capacity factor dalam PPA sebenarnya telah memperhitungkan pengembalian investasi pengembang, faktor risiko, overhead, dan keuntungan. Karena itu, apabila terjadi kelebihan produksi energi, seharusnya hanya dihitung komponen biaya variabel. Namun yang terjadi sebaliknya.
“Hasil simulasi perhitungan produksi di atas batasan energi tahunan PLTB Tolo adalah sebesar USD4.262.037,50 atau setara Rp55.790.070.875,00,” tulis BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia,com, Minggu (18/1/2026).
Nilai tersebut, menurut BPK, mengindikasikan tarif jual beli listrik PLTB Tolo menjadi lebih mahal karena tidak menggunakan CF pada FS.
BPK secara tegas menyebut sebab utama masalah ini, antara lain: Direktur Perencanaan Korporat PT PLN periode 2016 kurang cermat menyetujui PPA yang tidak merujuk pada FS; Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN kurang cermat mengevaluasi efisiensi BPP TL Sistem Sulawesi; serta jajaran Divisi EBT, IPP, dan Perencanaan Regional Sulawesi–Nusa Tenggara PT PLN periode 2016 kurang cermat mengesahkan dokumen pengadaan yang tidak merujuk pada FS.
Meski Direksi PT PLN menyatakan bahwa PPA awal tidak mengatur batasan energi tahunan dan bahwa mekanisme pembatasan muncul sebagai best effort untuk mengurangi dampak keuangan akibat Updated Predicted Capacity Matrix, BPK tetap berpandangan bahwa acuan FS semestinya menjadi dasar utama.
Sebagai pembanding, BPK menyebut PPA PLTB Sidrap telah menetapkan batas energi tahunan yang sepenuhnya mengacu pada FS, sehingga tidak menimbulkan perbedaan antara PPA dan studi kelayakan.
Atas temuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merekomendasikan agar PT PLN menyusun kebijakan PPA terkait batasan energy annual dengan mempertimbangkan pengembalian investasi yang wajar dan merujuk pada FS, serta melakukan kajian operasi PLTB Tolo untuk mengupayakan negosiasi klausul PPA yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Temuan ini menegaskan satu hal: kontrak energi terbarukan pun tak kebal dari potensi kemahalan tarif ketika prinsip kehati-hatian dan acuan studi kelayakan diabaikan.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK PLN PLTB Tolo Energi Terbarukan Listrik PPA Audit BPK Jeneponto Sulawesi Selatan Kemahalan TarifBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB