Piutang Rp9,8 Miliar Tak Jelas, BPK Sebut Laporan Keuangan Waskita Tak Cerminkan Kondisi Sebenarnya

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 18 Januari 2026 15:29 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan piutang dan tagihan bruto PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan piutang dan tagihan bruto PT Waskita belum sesuai ketentuan. Laporan keuangan PT Waskita entitas induk tahun 2022 dan 2023 yang telah diaudit serta Semester I 2024 yang belum diaudit menunjukkan penyajian akun Piutang Usaha, Piutang Retensi, Tagihan Bruto, dan Piutang Lain-Lain yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, BPK memaparkan pedoman dan kebijakan akuntansi PT Waskita terkait piutang usaha, piutang retensi, piutang lain-lain, hingga tagihan bruto kepada pengguna jasa. Namun hasil pengujian BPK menemukan kelemahan mendasar, mulai dari tidak adanya kebijakan teknis atau instruksi kerja yang mengatur perhitungan penyisihan penurunan nilai piutang, hingga potensi piutang lain-lain yang tidak tertagih.

Salah satu temuan krusial adalah potensi piutang lain-lain PT Waskita pada PT WKI sebesar Rp9.879.956.623,00 yang tidak terbayar. BPK mencatat adanya selisih signifikan antara pencatatan piutang versi PT Waskita dan PT WKI per 30 Juni 2024. Bahkan, berdasarkan surat keterangan Direktur Keuangan PT Waskita tertanggal 11 Desember 2024, selisih lebih pencatatan tersebut belum dapat teridentifikasi penyebabnya.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti aset keuangan saling hapus atas PT HK senilai Rp1.038.425.342.252,00 yang belum didukung dokumen berkekuatan hukum. Piutang terkait proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (TBPPKA) dicatat saling hapus dalam laporan keuangan, meski dasar hukum penghapusannya tidak memadai.

“Kondisi tersebut mengakibatkan saldo piutang usaha dan tagihan bruto dalam laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, terdapat potensi koreksi nilai saling hapus, serta potensi tidak menerima pembayaran piutang lain-lain dari PT WKI sebesar Rp9.879.956.623,00,” petik laporan BPK yang dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).

Menurut BPK, persoalan ini terjadi karena Direksi PT Waskita kurang cermat dalam perhitungan penyisihan penurunan nilai piutang dan penghapusan aset keuangan, penghapusan piutang tanpa dasar kesepakatan yang kuat, serta lemahnya penyelesaian selisih rekonsiliasi oleh Divisi Akuntansi.

Atas temuan tersebut, PT Waskita menyatakan sependapat dan menyampaikan sejumlah penjelasan, termasuk klaim bahwa penyusunan penurunan nilai piutang telah mengacu pada PSAK, serta penghapusan aset keuangan tidak menghilangkan hak tagih perusahaan. Meski demikian, BPK tetap menegaskan perlunya perbaikan nyata.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Direksi PT Waskita untuk menetapkan kebijakan teknis perhitungan penyisihan penurunan nilai piutang dan aset keuangan saling hapus, melaporkan saldo piutang dan tagihan bruto sesuai kondisi sebenarnya dalam laporan keuangan 2025, serta memerintahkan Divisi Akuntansi menyelesaikan seluruh selisih rekonsiliasi piutang.

Temuan ini kembali menempatkan tata kelola keuangan PT Waskita di bawah sorotan tajam auditor negara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

BPK Waskita Karya Piutang Bermasalah Selisih Piutang Audit Keuangan BUMN Temuan BPK Laporan Keuangan Tol TBPPKA PT WKI