Investasi Rp12,9 T Tak Sesuai Rencana, BPK Nilai Proyek Tol Waskita Sarat Risiko
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir keras persoalan investasi jalan tol yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK menegaskan bahwa investasi Ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) belum memberikan hasil sesuai rencana, bahkan menyeret anak usaha Waskita ke jurang risiko gagal bayar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (17/1/2026), proyek tol yang digadang-gadang menjadi tulang punggung konektivitas industri Jawa Timur itu justru meninggalkan jejak persoalan serius.
Sejak tahap prakarsa, proyek ini penuh prasyarat ketat: harus layak secara ekonomi dan finansial, tidak memerlukan dukungan fiskal pemerintah, serta wajib dilengkapi studi kelayakan, rencana pembiayaan, hingga dokumen AMDAL. Namun, di lapangan, realisasi justru jauh dari asumsi bisnis yang dijanjikan.
Fakta BPK menunjukkan, meski PT Waskita melalui anak usaha dan konsorsium telah memenangkan lelang dan meneken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan nilai investasi awal Rp12,22 triliun—yang kemudian membengkak menjadi Rp12,93 triliun—kinerja finansial proyek tak kunjung membaik.
Lalu lintas harian rata-rata (LHR), pendapatan tol, dan nilai Internal Rate of Return (IRR) lebih rendah dari rencana bisnis. Ironisnya, pembangunan Seksi 4 Bunder–Manyar justru dihentikan tanpa dituangkan dalam amandemen PPJT, menambah ketidakpastian usaha.
Lebih jauh, BPK mengungkap kondisi keuangan badan usaha jalan tol kian tertekan. Kesulitan membayar pokok dan bunga utang bank, serta beban Shareholder Loan (SHL) dari induk usaha, menjadi alarm keras. Bahkan hingga 30 Juni 2024, PT Waskita Toll Road masih menanggung biaya bunga SHL sebesar Rp115,08 miliar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT WBW mengalami kerugian dengan rendahnya pendapatan; meningkatnya risiko likuiditas perusahaan yang semakin memberatkan kondisi keuangan perusahaan, PT WBW berpotensi mengalami gagal bayar utang bank jangka panjang yang digunakan sebagai pembiayaan investasi pembangunan Jalan Tol KLBM dan PT WTR menanggung biaya bunga SHL sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp115.086.077.797,00," tegas BPK dalam laporannya.
BPK secara lugas menunjuk akar masalahnya. Komisaris PT Waskita dinilai kurang cermat menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat. Direksi PT Waskita dan PT Waskita Toll Road disebut tidak maksimal melakukan asesmen risiko saat memutuskan investasi. Sementara Direksi PT WTR tidak memperhitungkan kemampuan bayar ketika mengajukan pinjaman SHL dan utang bank.
Meski manajemen PT Waskita menyatakan sependapat dan berdalih seluruh proses telah mengikuti prinsip good corporate governance serta dikaji pemerintah dan konsultan independen, BPK menegaskan rekomendasi tegas. Komisaris PT Waskita diminta meningkatkan pengawasan dan memastikan asesmen risiko memadai atas investasi Tol KLBM. Komisaris PT WTR juga didorong memberikan nasihat agar pengajuan pinjaman benar-benar disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Laporan ini menempatkan satu kesimpulan telak di hadapan publik: investasi jumbo tanpa kehati-hatian dan pengawasan ketat tak hanya gagal memenuhi janji bisnis, tetapi juga berpotensi menjadi beban keuangan berkepanjangan bagi BUMN.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Waskita Karya Tol KLBM Jalan Tol Investasi BUMN Utang Risiko Likuiditas Infrastruktur Pemeriksaan BPK Proyek BermasalahBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
20 jam yang lalu
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB