Borok PLN: SHL Rp62 M Tak Fair, Proyek Gagal, Biaya Membengkak, Uang Negara Terbakar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2026 20:44 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara terbuka menampar keras tata kelola keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyimpulkan tegas bahwa “Pengelolaan Shareholder Loan (SHL) serta Pengadaan Barang dan Jasa pada Subholding dan Anak Perusahaan Belum Memadai.” Kalimat ini menjadi vonis awal atas praktik keuangan PLN Group yang dinilai jauh dari prinsip kewajaran dan efisiensi.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP DJPKN VII Tahun 2025 Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, mencakup banyak wilayah strategis di Indonesia. Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (17/1/2026), menggambarkan masalah struktural yang berulang, bukan insiden terpisah.

BPK menguliti kasus SHL Proyek Joint Operation Sumatera 4. Dalam laporannya dinyatakan gamblang, “Pemberian SHL Proyek JO Sumatera 4 sebesar Rp62.000.000.000,00 kepada PT PLN EPI dan PT PLN BBI tidak memenuhi prinsip fairness.” Lebih parah lagi, tujuan pinjaman justru kandas. BPK menegaskan, “Tujuan peminjaman untuk pembiayaan pelaksanaan penugasan dari PT PLN kepada PT PLN EPI dan dari PT PLN EPI kepada PT PLN BBI untuk Proyek JO Sumatera 4 tidak tercapai.”

Akibat skema cacat itu, kerugian finansial muncul tanpa manfaat proyek. BPK mencatat, “PT PLN BBI tidak memperoleh manfaat SHL untuk pendanaan Proyek JO Sumatera 4 dan menanggung biaya bunga pinjaman sebesar Rp15.825.836.441,00,” sementara “PT PLN EPI melalui PT PLN BBI tetap menanggung biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.273.657.143,00.” Uang berputar, bunga berjalan, proyek tak ada.

Di sektor pembangkitan, BPK menemukan manipulasi perhitungan biaya. Dalam laporan disebutkan, “Terdapat perhitungan ganda atas Risiko, Overhead, dan Keuntungan (ROK) pada penyusunan HPS pekerjaan jasa time based maintenance 32.000 jam dan 48.000 jam PT PLN Nusantara Power.” Dampaknya nyata: “PT PLN menanggung peningkatan biaya pekerjaan jasa time based maintenance yang berdampak BPP TL tidak efisien.”

Skandal biaya juga terjadi pada pengangkutan batubara. BPK menyatakan, “Pengenaan harga BBM pada kontrak jasa transportasi batubara oleh PT BA tidak sesuai biaya riil dan membebani keuangan Subholding Pembangkitan PT PLN Tahun 2023 sebesar Rp139.095.528.310,00.” Bahkan, BPK mengkritik keras motif di baliknya dengan kalimat menohok, “Strategi pricing tersebut akan meningkatkan laba PT BA yang didapatkan tanpa usaha Manajemen PT BA dan hanya menjadi beban keuangan bagi Subholding Pembangkitan.”

Masalah tata kelola makin telanjang ketika BPK menemukan praktik pengadaan tanpa dasar kewajaran harga. Dalam laporannya ditegaskan, “Pengadaan barang dan jasa pada PT PLN Suku Cadang (PLN SC) tidak mewajibkan pentingnya penyusunan HPS.” BPK pun mengingatkan keras, “Dalam melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa secara cepat, fleksibel, efisien, dan efektif tidak berarti menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyusun HPS sebagai metode untuk menilai kewajaran harga.”

BPK menilai akar persoalan bersumber dari pucuk pimpinan. Disebutkan, “Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN kurang cermat dalam mengatur kebijakan intercompany transaction dalam lingkup PT PLN Group,” serta “kurang cermat dalam mengatur kebijakan atas klausul perjanjian SHL yang spesifik jika proyek tidak terlaksana sesuai peruntukan awal.”

Sebagai penutup, BPK mengeluarkan rekomendasi keras agar manajemen PLN menetapkan kebijakan SHL yang tegas jika proyek batal, memperkuat subsidiary governance atas transaksi antar-perusahaan, serta meningkatkan pengawasan SHL dengan prinsip fairness. Untuk anak usaha, BPK memerintahkan evaluasi HPE/HPS di PLN Nusantara Power dan mewajibkan penyusunan HPS di PLN Suku Cadang.

Pesan BPK tak lagi bersayap: tata kelola longgar telah menggerus keuangan PLN. Jika rekomendasi ini kembali diabaikan, pemborosan akan terus berulang—dan publik kembali dipaksa menanggung akibatnya.

Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK PLN Shareholder Loan SHL audit BPK tata kelola BUMN keuangan negara pengadaan barang jasa proyek gagal biaya membengkak