Skandal Sunyi di Balik Rupiah: BPK Ungkap Carut-Marut Pengadaan Kertas Uang BI

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 30 Januari 2026 02:29 WIB
Percetakan mata uang rupiah (Foto: Istimewa)
Percetakan mata uang rupiah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan pencetakan uang Rupiah oleh Bank Indonesia (BI).  Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bernomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK menyoroti carut-marut pengadaan kertas uang yang berdampak langsung pada terganggunya pemenuhan kebutuhan uang kartal nasional tahun 2023 hingga Semester I 2024.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, mengungkap bahwa pemenuhan kebutuhan kertas uang Rupiah untuk pencetakan tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak tercapai. Padahal, BI melalui satuan kerja terkait telah menggandeng sejumlah pihak dalam pengadaan kertas uang untuk tujuh pecahan.

Diketahui bahwa BI c.q. DPJ bekerja sama dengan DMAP dan DMR, melaksanakan pengadaan kertas uang Rupiah TA 2022–2023 dan TA 2024–2025 untuk tujuh pecahan uang kertas Rupiah. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat kelemahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan kertas uang Rupiah serta pencetakan uang Rupiah kertas. 

Kelemahan ini terutama terkait dengan mitigasi risiko yang kurang memadai terhadap ketergantungan pada pemasok tunggal, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bank Indonesia gagal memenuhi kebutuhan kertas uang pecahan Rp50.000 tahun anggaran 2023

b. Bank Indonesia mengalami dua kali kegagalan proses pengadaan kertas uang pecahan Rp100.000 tahun anggaran 2024–2025

c. Bank Indonesia terlambat memenuhi kebutuhan kertas uang pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 tahun anggaran 2024 sesuai jadwal pengiriman yang ditentukan dalam perjanjian dan belum mengenakan sanksi keterlambatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan kertas uang pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 dari pemasok BSP diketahui adanya kelemahan sebagai berikut:

1. Keterlambatan pemenuhan kertas uang dan realisasi pencetakan uang pecahan Rp20.000 pada TA 2024 tidak memenuhi target sesuai RDG.

2. Keterlambatan pemenuhan kertas uang pecahan Rp10.000 dari pemasok BSP memengaruhi RCU Rupiah TA 2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang PUR, pada:

Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa BI melakukan perencanaan jumlah dan jenis pecahan uang Rupiah yang akan dicetak.

Pasal 13 yang menyatakan bahwa BI melakukan pencetakan uang Rupiah berdasarkan perencanaan jumlah dan jenis pecahan uang Rupiah yang akan dicetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

b. PADG Nomor 23/5/PADG/2021 tentang P3A, pada:

Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip P3A meliputi efisiensi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan.

Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa pelaksana pengadaan harus menggunakan HPS sebagai dasar untuk menetapkan harga yang wajar dan batas tertinggi penawaran yang sah.

Pasal 52:
a) ayat (4) yang menyatakan bahwa selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), adendum kontrak dapat dilakukan terhadap pelaksanaan kontrak dalam hal terjadi keadaan memaksa dan/atau penyesuaian syarat serta ketentuan lainnya yang dimuat dalam kontrak;
b) ayat (5) yang menyatakan bahwa adendum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh pejabat penandatangan kontrak induk.

c. PADG Intern Nomor 20/58/PADG INTERN/2018 tentang Pencetakan Uang Rupiah, pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa JPU memastikan pemasok bahan uang mengirimkan bahan uang sesuai dengan jadwal.

d. Keputusan Gubernur BI Nomor 23/13/KEP.GBI/INTERN/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Penanganan dan Pengadaan Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam secara Multiyears TA 2022 dan TA 2023, pada:

Diktum Kedua huruf a yang menyatakan bahwa jumlah pencetakan uang Rupiah TA 2023 sebagai berikut: uang Rupiah kertas sebanyak 4.678.060.000 bilyet atau senilai Rp206.352.880.000.000 sebagaimana perincian yang tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur BI ini;

Diktum Keempat huruf a yang menyatakan bahwa jumlah pengadaan bahan baku uang Rupiah TA 2023 sebagai berikut bahan baku uang Rupiah berupa kertas uang sebanyak 322.270 rim sebagaimana perincian yang tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur BI ini.

e. Risalah RDG tanggal 20 Juni 2023 tentang Penyesuaian RBU dan RCU TA 2022–2023, pada Lampiran 2 tentang Usulan Penyesuaian RCU TA 2023.

f. RKS Perjanjian Pengadaan Kertas Uang Rupiah TA 2022–2023, pada:

Bab II huruf A angka 4 huruf c yang menyatakan bahwa pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak;

Bab III huruf A angka 3 yang menyatakan bahwa Pelaksana Pekerjaan melakukan penyediaan Kertas Uang Rupiah periode TA 2024–2025 dengan memenuhi perkiraan minimal sebagaimana jadwal pengiriman kertas uang. 

Dalam hal terjadi pengiriman lebih cepat dan/atau terjadi penambahan jumlah pengiriman kertas uang yang lebih besar per periode pengiriman, maka akan disepakati lebih lanjut antara Pemberi Tugas dan Pelaksana Pekerjaan dalam dokumen surat, berita acara, dan/atau risalah rapat sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak. 

Dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman dan/atau kekurangan jumlah pengiriman, maka pelaksana pekerjaan dikenakan sanksi.

"Hal tersebut mengakibatkan risiko penggunaan ISN dan UTLE untuk memenuhi kebutuhan uang kartal; pemenuhan kertas uang Rupiah dan pencetakan uang kertas pecahan Rp100.000, Rp20.000, dan Rp1.000 TA 2024 terlambat serta RCU TA 2024 yang telah ditetapkan tidak tercapai; dan potensi kekurangan penerimaan atas sanksi keterlambatan pemenuhan pengiriman kertas uang pecahan Rp20.000 dan Rp1.000 oleh pemasok BSP sesuai Perjanjian Pengadaan Kertas Uang Rupiah TA 2024," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026).

Bank Indonesia

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala DMAP tidak cermat menyusun HPS berdasarkan harga pasar terbaru bahan baku kertas uang Rupiah;
b. Kepala DPU dan Kepala DMAP:
c. tidak segera mengambil kebijakan alternatif pemenuhan kertas uang Rupiah TA 2022–2023 dan TA 2024–2025 dalam hal pemasok tunggal gagal melaksanakan perjanjian; dan tidak memiliki mekanisme asesmen risiko secara khusus terhadap pemasok baru atas pemenuhan kertas uang Rupiah TA 2024–2025.

Atas hal tersebut, BI memberikan tanggapan:

a. Potensi adanya penyedia tunggal dapat terjadi apabila tidak terdapat penyedia kertas uang yang mengirim penawaran 30% dari perkiraan dengan harga dari pemenang pertama. 

Penyedia kertas uang hanya oleh satu pemasok untuk setiap pecahan merupakan common practice yang lazim oleh mayoritas bank sentral lain. Dalam kondisi tertentu, bank sentral lain bahkan menggunakan pemasok tunggal untuk seluruh pecahan;

b. tidak terdapat perubahan kondisi perekonomian yang signifikan sejak pengadaan pertama pada Oktober 2023 sampai dengan saat pengadaan kedua dimulai, di mana pada proses pengadaan sebelumnya untuk pecahan Rp50.000 yang memiliki spesifikasi yang sama dengan pecahan Rp100.000 telah tercapai kesepakatan harga; dan

c. untuk memitigasi risiko dampak penyesuaian jadwal pengiriman kertas uang pecahan Rp20.000 dan Rp1.000 dari BSP, DPU mengeluarkan kebijakan PUR dalam rangka menjaga ketahanan kas, termasuk melakukan adendum perjanjian pencetakan uang Rupiah dengan Perum Peruri.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur BI agar:

a. memerintahkan ADG Koordinator Pelaksana Tugas Operasional untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DMAP atas ketidakcermatannya dalam menyusun HPS berdasarkan harga pasar terbaru bahan baku kertas uang Rupiah;

b. memerintahkan Kepala DPU dan Kepala DMAP untuk: menyusun kebijakan alternatif pemenuhan kertas uang Rupiah dalam hal pemasok tunggal gagal melaksanakan perjanjian; menyusun mekanisme asesmen risiko secara khusus terhadap pemasok baru atas pemenuhan kertas uang Rupiah; dan

c. memerintahkan Kepala DPU untuk mengenakan sanksi keterlambatan kepada pemasok BSP setelah pengiriman kertas uang Rupiah selesai dilaksanakan.

Gubernur BI menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut 60 hari sejak LHP diterima.

Jurnalis Monitorindonesia.com kesulitan mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebab diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK Bank Indonesia BI Audit BPK Kertas Uang Rupiah Pencetakan Uang Rupiah Pengadaan BI Temuan BPK Uang Kartal Peruri Manajemen Risiko Laporan BPK Ekonomi Indonesia