Aset Citos Rp2,19 T Belum Jelas, BPK Sentil Keras Tata Kelola IFG/BPUI

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Nama besar holding asuransi pelat merah tercoreng setelah Badan Pemeriksa Keuangan membongkar carut-marut pembelian aset Cilandak Town Square (Citos) oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI/IFG). Nilainya tembus Rp2,19 triliun, tapi hingga kini status hukumnya belum benar-benar tuntas. Uang sudah keluar, kepastian belum datang.

Temuan BPK IFG soal Investasi ke 2

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja periode 2022–Semester I 2024 yang terbit 2 September 2025, BPK menyoroti transaksi ini sebagai contoh nyata lemahnya kendali dan kehati-hatian korporasi negara dalam mengelola investasi jumbo.

BPK menulis lugas tanpa basa-basi: “Ketidakjelasan Status Hukum atas Pembelian Aset Citos Sehingga Aset Belum Dapat Dicatat secara Definitif dan Dimanfaatkan oleh PT BPUI (Persero).”

Temuan itu bukan sekadar soal administrasi. Dalam laporan keuangan audited 2023, BPUI mencatat Aset lain-lain Rp4,21 triliun, termasuk uang muka pembelian Citos Rp700 miliar. Namun pengungkapan detailnya di Catatan atas Laporan Keuangan dinilai tidak memadai.

BPK kembali menegaskan: “Selanjutnya berdasarkan Laporan Manajemen PT BPUI (Persero) Triwulan III Tahun 2024, diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp100 miliar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pembelian Citos kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).”

Artinya, dana terus mengalir untuk aset yang secara hukum belum sepenuhnya beres.

Jejak transaksi Citos sendiri panjang dan berliku. Aset itu awalnya milik PT Asuransi Jiwasraya dan hendak diambil alih Konsorsium Karya berisi BUMN konstruksi. Namun konsorsium tak sanggup menutup kekurangan dana dari hasil appraisal Rp2,20 triliun. BPUI kemudian masuk mengambil alih sisa beban Rp800 miliar lewat skema yang berubah-ubah, dari optimalisasi menjadi jual beli penuh.

Berbagai akta ditandatangani, uang muka dibayar dari fasilitas pinjaman bank, pelunasan disesuaikan karena sebagian lahan terdampak proyek kepentingan umum. Tapi di ujung proses, satu hal tetap menggantung: belum ada Akta Jual Beli final.

BPK menegaskan situasi itu secara eksplisit: “Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 31 Desember 2024, proses jual beli aset Citos belum mencapai tahap penyelesaian final berupa transaksi jual beli yang dituangkan dalam Akta Jual Beli.”

Masalah belum berhenti di situ. Pengembalian tanda minat Rp1,4 triliun dari BPUI kepada konsorsium juga masih buntu karena perdebatan soal bunga cicilan. Hak dan kewajiban antar pihak pun kabur.

BPK menyatakan kondisi ini bertentangan dengan aturan tata kelola BUMN: “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.”

Dampaknya jelas dan berbahaya bagi kepastian aset negara: “Hal tersebut mengakibatkan hak dan kewajiban atas kepemilikan dan pengelolaan aset Citos antara PT BPUI (Persero) dan KK menjadi tidak jelas.”

Soal penyebab, BPK menunjuk langsung ke dalam tubuh perusahaan: “Hal tersebut disebabkan: a. Dewan Komisaris PT BPUI (Persero) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian hak dan kewajiban aset Citos; dan b. Direksi PT BPUI (Persero) kurang cermat dalam melakukan transaksi pembelian aset Citos melalui kerja sama dengan Konsorsium Karya.”

Manajemen BPUI disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengklaim langkah-langkah yang diambil merupakan mitigasi penyelamatan investasi. Namun fakta audit menunjukkan hingga akhir 2024, kepastian hukum kepemilikan aset dan skema penyelesaian komersial belum juga tuntas.

BPK pun memberi rekomendasi tegas: pengawasan komisaris harus diperkuat, direksi wajib mempercepat penyelesaian status hukum aset, berkoordinasi dengan berbagai pihak, hingga melakukan akselerasi balik nama agar tak memicu sengketa di kemudian hari.

Kasus Citos menjadi potret gamblang bagaimana triliunan rupiah dana korporasi negara bisa terjebak dalam transaksi yang secara legal belum solid. Di atas kertas sudah dibayar lunas, tapi di ranah hukum dan tata kelola, kepemilikannya masih setengah jalan.

Topik:

BPK BPUI IFG Citos Jiwasraya BUMN Audit BPK Aset BUMN Tata Kelola BUMN Temuan BPK