OJK Tegaskan: Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Februari 2026 6 jam yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK - Dian Ediana Rae, Minggu (15/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya penawaran jual beli nomor rekening di media sosial.

OJK menjelaskan, pihaknya telah menegaskan aturan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, PencegahanPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM), antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, serta merujuk pada ketentuan POJK terkait, OJK mendorong bank untuk mengambil langkah tegas terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan, salah satunya dengan membatasi akses nasabah terhadap fasilitas perbankan.

“OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” tutur Dian.

OJK menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank secara konsisten memperkuat parameter deteksi dini agar penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan bisa segera teridentifikasi. Bank juga diimbau untuk melakukan pengawasan berkala terhadap rekening dan terus memperbarui profil nasabah yang telah ada.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan jual-beli-rekening