Rumah Mantan Menteri Digeledah, Tapi Tersangka Disembunyikan: Ada Apa di Balik Kasus Sawit?
Jakarta, MI — Pernyataan keras datang dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti terkait sikap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Menurut Fickar, penundaan pengumuman tersangka justru membuka ruang kecurigaan publik.
“Kejaksaan Agung seharusnya transparan mengumumkan siapa tersangka korupsi tata kelola sawit. Dengan menunda-nunda pengumuman para pihak tersangka, itu menimbulkan prasangka terjadinya transaksi dalam penentuan siapa tersangkanya,” tegas Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).
Ia menyebut sikap tertutup ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, tetapi sudah menyentuh dimensi politik pemerintahan.
“Hal ini jelas akan menjatuhkan kewibawaan pemerintahan Prabowo Subianto. Ini menjadi alasan kuat untuk mengganti Jaksa Agung agar Kejaksaan benar-benar transparan dan tidak menjadi alat politik.”
Pernyataan Fickar menambah tekanan publik setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengonfirmasi bahwa pejabat tinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berstatus tersangka.
Namun hingga kini, identitas mereka tetap dirahasiakan.
“Yang Pasti Ada” Tersangka, Tapi Siapa?
Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025, Burhanuddin menyatakan secara terbuka bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur pejabat KLHK.
“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin.
Ia menyebut penyidik telah menginventarisasi berbagai perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit sepanjang 2005–2024. Akan tetapi, jenis perbuatan, konstruksi perkara, hingga nama tersangka tetap disimpan.
“Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman,” katanya.
Ketika publik mendesak transparansi, Jaksa Agung justru meminta agar masyarakat tidak tergesa-gesa.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa.”
Janji pengumuman “dalam waktu dekat” itu hingga kini belum terwujud.
Rumah Mantan Menteri Digeledah, Bukti Disita
Babak penyidikan berubah tajam ketika penyidik menggeledah rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik lancung tata kelola perkebunan dan industri sawit pada periode 2015–2024—periode yang beririsan langsung dengan masa jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 28–29 Januari 2026, termasuk rumah eks menteri tersebut.
Langkah ini menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memburu kesalahan administratif, tetapi mulai menelusuri alur kebijakan dan proses pengambilan keputusan strategis sektor sawit.
Puluhan Saksi, Dokumen Empat Boks, Nama Tetap Dikunci
Penyidikan sejatinya telah berjalan lama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, pernah menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan secara melawan hukum terjadi dalam rentang 2005–2024.
Penyidik menggeledah berbagai ruang strategis di kantor KLHK, mulai dari Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, direktorat pengelola PNBP kehutanan, unit pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum. Barang bukti yang disita mencapai empat boks dokumen serta data elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan.
Sumber internal menyebut, lebih dari 20 saksi diperiksa pada fase awal, bahkan total pemeriksaan disebut telah mencapai puluhan orang.
Salah satu nama yang kerap disebut dalam lingkar pemeriksaan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, yang menurut sumber telah diperiksa lebih dari tiga kali.
Namun di tengah masifnya penyitaan, pemeriksaan, dan penggeledahan, satu fakta tetap mengganjal: nama tersangka belum diumumkan.
Transparansi yang Tertahan
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Tetapi publik melihat kontradiksi yang semakin telanjang: Jaksa Agung menyatakan pejabat eselon I dan II KLHK telah menjadi tersangka. Rumah mantan menteri digeledah.
Dokumen strategis kebijakan disita. Puluhan saksi diperiksa. Namun identitas tersangka tetap disembunyikan.
Di titik inilah peringatan Abdul Fickar menjadi relevan dan keras: penundaan bukan lagi sekadar soal kehati-hatian hukum, melainkan berpotensi merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Kasus ini menyangkut sektor sawit nasional bernilai triliunan rupiah, menyentuh konflik lahan, kerusakan hutan, penerimaan negara, dan arah kebijakan sumber daya alam selama hampir dua dekade.
Topik:
Abdul Fickar Hadjar Universitas Trisakti Kejaksaan Agung RI Sanitiar Burhanuddin Prabowo Subianto KLHK Siti Nurbaya BakarBerita Terkait
Kelamaan dah!!! Kejagung Buka Saja Tersangka Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya Bakar!
1 jam yang lalu
Korupsi Tata Kelola Sawit 2005–2024: Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK jadi Tersangka, Ada Siti Nurbaya?
3 jam yang lalu