Kelamaan dah!!! Kejagung Buka Saja Tersangka Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya Bakar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kantor KLHK era Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)
Kantor KLHK era Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tekanan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) semakin mengeras setelah identitas tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit hingga kini masih dirahasiakan. 

Sikap tertutup itu menuai kritik tajam dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai penundaan pengumuman justru memicu kecurigaan publik.

Menurut Fickar, transparansi adalah prinsip dasar dalam penegakan hukum, terlebih untuk perkara yang menyangkut sektor strategis bernilai triliunan rupiah. Menyembunyikan identitas tersangka, kata dia, membuka ruang spekulasi adanya transaksi atau kompromi di balik proses hukum.

“Kejaksaan Agung seharusnya transparan mengumumkan siapa tersangka korupsi tata kelola sawit. Dengan menunda-nunda pengumuman para pihak tersangka, itu menimbulkan prasangka terjadinya transaksi dalam penentuan siapa tersangkanya,” tegas Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).

Ia bahkan menilai persoalan ini sudah melampaui aspek teknis hukum dan menyentuh dimensi politik pemerintahan. Menurutnya, sikap tertutup Kejaksaan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kekuasaan negara.

“Hal ini jelas akan menjatuhkan kewibawaan pemerintahan Prabowo Subianto. Ini menjadi alasan kuat untuk mengganti Jaksa Agung agar Kejaksaan benar-benar transparan dan tidak menjadi alat politik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas tekanan publik yang terus meningkat sejak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengonfirmasi bahwa pejabat tinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berstatus tersangka. Namun hingga kini, identitas mereka tetap dikunci rapat.

“Yang Pasti Ada”, Tapi Identitas Masih Dirahasiakan

Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025, Burhanuddin menyatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur pejabat KLHK.

“Yang pasti ada,” katanya singkat.

Ia menjelaskan penyidik telah menginventarisasi berbagai perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit sepanjang 2005 hingga 2024. Namun detail perkara, konstruksi hukum, hingga nama tersangka tidak diungkap.

“Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman,” ujarnya.

Ketika publik mendesak keterbukaan, Jaksa Agung justru meminta masyarakat bersabar.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa.”

Janji pengumuman “dalam waktu dekat” yang sempat disampaikan tak kunjung terealisasi.

Penggeledahan Rumah Eks Menteri dan Penyitaan Bukti

Langkah penyidikan justru menunjukkan eskalasi serius. Penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, terkait dugaan praktik tata kelola sawit bermasalah pada periode 2015–2024, masa yang beririsan dengan jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

“Yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” katanya, Jumat, 13 Februari 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, termasuk rumah eks menteri tersebut. Langkah ini menandakan penyidik menelusuri alur kebijakan strategis, bukan sekadar kesalahan administratif.

Puluhan Saksi Diperiksa, Empat Boks Dokumen Disita

Proses penyidikan sebenarnya telah berlangsung lama dan masif. Dugaan penguasaan serta pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum disebut terjadi dalam rentang hampir dua dekade, 2005–2024.

Penggeledahan dilakukan di berbagai ruang strategis KLHK, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga unit pelepasan kawasan hutan. Penyidik menyita empat boks dokumen serta data elektronik terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

Lebih dari 20 saksi diperiksa pada fase awal, dan total pemeriksaan disebut telah mencapai puluhan orang. Salah satu nama yang disebut dalam lingkar pemeriksaan adalah Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang menurut sumber telah diperiksa lebih dari tiga kali.

Namun di tengah penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, dan penggeledahan beruntun, satu fakta tetap mengganjal: tidak ada satu pun identitas tersangka yang diumumkan.

Kontradiksi Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group. Tetapi publik melihat kontradiksi yang semakin mencolok.

Pejabat tinggi disebut telah menjadi tersangka. Rumah mantan menteri digeledah. Dokumen kebijakan strategis disita. Puluhan saksi diperiksa. Namun nama tersangka tetap disembunyikan.

Di titik inilah kritik Abdul Fickar menjadi semakin relevan: penundaan pengumuman bukan lagi sekadar kehati-hatian hukum, melainkan berpotensi merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Kasus ini menyentuh sektor sawit nasional bernilai triliunan rupiah, berkaitan dengan konflik lahan, kerusakan hutan, penerimaan negara, hingga arah kebijakan sumber daya alam selama hampir dua dekade.

Semakin lama identitas tersangka disembunyikan, semakin besar pula pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi? (an)

Topik:

korupsi sawit Kejaksaan Agung tersangka KLHK Abdul Fickar Hadjar transparansi hukum Siti Nurbaya penyidikan korupsi tata kelola sawit hukum pidana politik hukum